RADARRIAUNET.COM - Pansus A DPRD menyetujui Ranperda laporan pertanggungjawaban (LPj) kepala daerah 2015 untuk dijadikan Perda. Sebelum pengesahan, terlebih dahulu juru bicara Pansus A Masri SH menyampaikan laporan pandangan Pansus terhadap LPj.
Menurut Masri, pansus kajian dan penelaahan terhadap LPj kepala daerah, hasilnya dalam pengelolaan berlangsung transparansi dan akuntable. Selain itu pengelolaannya juga telah mendapatkan apresiasi dari BPK RI melalui Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita patut berbangga dan memberikan apresiasi pada pemerintah,” ujar Masri, Jumat (26/8).
Paripurna dewan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE. Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua I Sutarno SH, Wakil Ketua II Hendri Pangaribuan, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, Wakil Bupati Drs H Alfedri MSi, Sekda Drs H Tengku Said Hamzah, Ketua Pengadilan Negeri Asmudi SH, anggota dewan, dan pejabat di lingkungan pemkab.
Walau Pansus menyetujui, namun catatan dan evaluasi tetap disampaikan, terutama yang menyangkut dengan pengelolaan keuangan. Selain itu penerapan sistem accural basis harus tetap ditingkatkan terutama SDM pegawai. Agar jangan sampai hasil yang sudah bagus ini menurun kembali.
Selain pengsahan ranperda LPj, Pansus B yang dibentuk untuk membahas tiga Ranperda, tentang penyelenggaraan kesejehtaraan sosial bagi penyandang disabilitias dan lanjut usia, biaya lokal ibadah haji dan perubahan revisi SOTK.
Melalui juru bicara Pansus B Agustiarman menyampaikan, dari tiga Ranperda, hanya dua yang terselesaikan oleh Pansus. “Ranperda biaya lokal ibadah haji belum bisa disahkan. Masih harus disempurnakan dan dibahas,” kata Agus.
Revisi perubahan SOTK ini sebut Agus sudah dilakukan kajian dan penelaahan. Hasilnya terdapat perubahan dinas, badan dan sekretariat di lingkungan Pemkab Siak. “Kami minta siapkan dan seleksi personel yang menempati kepala organisasi perangkat daerah,” sarannya.
Menyangkut dengan penyelenggaraan kesejehtaraan sosial bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia, di sini Pansus menekankan antara kesejahteraan dan bantuan sosial yang berdasarkan UU berbeda. “Belum ada aturan pelaksanaannya,” kata dia.
Walau begitu, ada aturan lain yang mendukung dalam bantuan sosial dan kesejahteraan. Sehingga Pansus berpendapat Ranperda ini dapat disahkan. Ketua Pansus C yang merangkap juru bicara Marudut Pakhpahan Pansus C Juri menambahkan, Pansusnya diamanahkan membahas tiga Ranperda yaitu, Ranperda perubahan atas Perda No 2 penyertaan modal pemerintah pada BUMD 2011.
Perda perubahan No 7 tentang KITB dan Ranperda perubahan No 8 tentang KITB. Dalam penelahaan Pansus, hal ini sudah relevan. Hanya saja Pansus menitikberatkan pada pengelolaan aset berupa lahan dan bangunan. Bupati Syamsuar menyambut baik atas pengesahan enam Ranperda. Menurut dia, kerja keras dewan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif berjalan baik.
“Pemkab menyadari Ranperda ini sesuai dengan peruntukannya. Baik di bidang industri yaitu untuk memajukan kawasan industri. Begitu juga dengan SOTK sesuai dengan amanat UU,” ujar Syamsuar.
hum/rpg/radarriaunet.com