Kamis, 14 Juli 2016|10:23:06 WIB
RADARRIAUNET.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap BA (32) seorang pengedar narkoba yang diringkus Senin (11/7/2016) lalu di rumahnya Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Selasa (12/7/2016) menuturkan, dari pengakuan BA, bisnis haramnya itu sudah dilakoni sejak dua bulan lalu.
"Diakuinya, delapan paket garam setan itu diperolehnya dari abang iparnya yang merupakan seorang bandar berinisial DK, dan informasi yang kita peroleh, bandar (DK) ini seorang residivis kasus narkoba yang sudah menjadi Target Operasi (TO) kita," kata Iwan.
Kasat menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu keberadaan DK yang menjadi pemasok sabu kepada BA.
"Kita sedang memburu bandarnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA akan dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," tukasnya.
gor/fn/radarriaunet.com