RADARRIAUNET.COM - Pengalihan seluruh Dinas Pertambangan dan Energi (Ditamben) kabupaten/ kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum jelas. Hal serupa juga dialami Distamben Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Distamben Rohul Drs Yusmar. M.Si mengakui dinasnya sudah menyerahkan seluruh persyaratan diminta ke Pemprov Riau, namun belum ada kejelasan akan digabung kemana instansinya nanti.
Yusmar mengatakan sejak keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Oktober 2015, serta peraturan Kepala BKN Nomor 10/ 2016 tentang pengalihan PNS di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihaknya sudah melengkapi persyaratan diminta.
Demikian juga setelah keluarnya SE Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, meminta Distamben di 12 kabupaten/ kota melakukan percepatan pelimpahan ke Pemprov Riau.
"Namun kita tidak ada pedoman sampai kini. Sementara di dalam pembentukan STOK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) baru di kabupaten/ kota, Distamben tidak diakomodir lagi," ujar Yusmar ditemui awak media di kantornya, Jumat (16/9/16).
Aturan terdahulu, sambung Yusmar, baik UU, SE Menteri ESDM, dan Mendagri, mulai Oktober 2016 akan datang, seluruh Distamben di 12 kabupaten/ kota sudah diserahterimakan oleh Bupati dan Walikota ke Gubri.
"Sejak ditanggalkan per Januari 2017, tidak ada lagi yang namanya Distamben di kabupaten/ kota," ungkapnya.
Yusmar menambahkan, meski sudah dialihkan ke Pemprov Riau, namun gaji PNS Distamben selama dua bulan, yakni November dan Desember 2016 masih ditanggung Pemerintah Daerah masing-masing.
Mulai Januari 2017, PNS yang sudah dialihkan akan digaji oleh Pemprov Riau atau pemerintah pusat. "Tergantung kemana akan didistribusikan PNS nanti," katanya.
Namun demikian, Yusmar mengakui belum ada kejelasan PNS Distamben Rohul akan dialihkan. "Istilahnya rumah sekarang mau digusur, namun rumah baru belum jelas," terang mantan Kepala Disdukcapil Rohul.
"Mudah-mudahan menjelang Oktober (2016) ada kejelasan dari pemerintah pusat atau Pemprov Riau," pungkas Yusmar.
rtc/radarriaunet.com