RADARRIAUNET.COM - Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Bengkalis menyesalkan sikap pengelola Yayasan Pesantren Pendidikan Islam (YPPI) Bengkalis yang memberhentikan M Syarif SPd, MA sebagai Kepala MA YPPI Bengkalis secara sepihak. Padahal, SK pengangkatan yang bersangkutan dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis.
“Kami sangat kecewa atas tindakan yang dilakukan pihak Yayasan YPPI Bengkalis yang memberhentikan kepala MA YPPI Bengkalis ini. Pemberhentian itu dinilai secara sepihak dan tanpa konfirmasi awal kepada yang bersangkutan,” tegas Ketua PGM Bengkalis H Ridwan Ahmad, Jumat (12/08/2016).
Setahunya, jika pengangkatan M Syarif selaku kepala sekolah di MA YPPI sebelum ini diusulkan oleh pihak Yayasan kepada Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Kemenag Bengkalis selanjutnya mengeluarkan SK dan menempatkan M Syarif sebagai kepala sekolah di sana.
Tapi apa yang terjadi saat ini, lanjut Ridwan, seolah-olah pihak yayasan memiliki kewenangan penuh dalam penempatan dan pemberhentian kepala sekolah, khususnya pegawai dari unsur PNS, meski diketahui MA YPPI Bengkalis berada di bawah naungan pihak Yayasan. Padahal, untuk pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah, sepengetahuannya pula hal itu dilakukan berdasarkan usulan pihak yayasan.
“Kami sudah menerima laporan dari M Syarif selaku kepala sekolah yang diberhentikan yayasan dan nanti melalui PGM akan kami tindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan Kemenag Bengkalis berkaitan hal tersebut. Apakah cara seperti itu dibenarkan dan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya kembali seraya meminta Kemenag Bengkalis menindaklanjuti dan meninjau kembali SK pemberhentian tersebut.
Seperti diketahui, pemberhentian M Syarif selaku Kepala MA YPPI Bengkalis berdasarkan SK yang dikeluarkan pihak yayasan dengan Nomor SK 040/YPPI-BKS/VII/2016 tanggal 28 Juni 2016. Dalam SK tersebut, pemberhentiannya didasari atas hasil musyawarah antara pengurus yayasan bersama pendiri dan pembina pada hari Senin tanggal 27 Juni 2016 yang lalu.
Di SK yang ditandatangani Ketua Yayasan H Muhammad Fadhli S.Sos M. Si itu juga menyebutkan, selain M Syarif diberhentikan sebagai kepala sekolah, yang bersangkutan juga mendapat jabatan baru sebagai guru biasa (dikembalikan ke Kantor Kemenag Bengkalis).
Sementara itu, Ketua YPPI Bengkalis H Muhammad Fadhli, S. Sos, M. Si saat dihubungi Posmetro Mandau, Jumat (12/8/2016), membenarkan adanya SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh pihak yayasan di bawah asuhannya.
Menurut Fadli, SK pemberhentian tersebut sudah layak dan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kepala Madrasah. Selain itu, juga sudah melalui evaluasi matang dan kosultasi ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Sekolah swasta YPPI ini baru saja memiliki pengurus baru.
“Bisa dikatakan, SK tersebut berpedoman pada kinerja yang bersangkutan. Selain itu, juga komunikasi yang kurang baik, kami inginkan YPPI maju. Apalagi, yang bersangkutan awalnya guru dan diangkat kepala sekolah. Perlu diketahui juga, YPPI ini pendirinya Ketua DPRD, dan pembinanya adalah Ketua MUI,” katanya.
Kabag Umum Sekwan itu menjelaskan, untuk sekolah swasta seperti YPPI Bengkalis dalam mengambil kebijakan tak perlu dilakukan melalui teguran, namun jika sudah berkaitan dengan kinerja, mau tidak mau ataupun suka tidak suka harus menerima dengan lapang dada.
“Kalau dibilang masalah kinerja, nanti tersinggung pula, tapi begitulah kondisinya. Saat ini, YPPI dalam kondisi hidup segan mati tak mau, dikarenakan dulunya terbiasa dengan suntikan dana hibah dan bansos. Sejak tidak ada lagi suntikan dana tersebut, makanya kinerja kepala sekolah mulai bermasalah dan saat ini sudah ada pengurus baru, sejak ditinggalkan H Barmawi (Almarhum, red), selaku Ketua Yayasan, yang saya gantikan,” katanya.
Fadli menyadari, kondisi ketidakpuasan tersebut patut dimaklumi. Ada baiknya, katanya, masalah ini diproses sesuai jalurnya. “Ketidakpuasan itu hal yang biasa, ya, silakan kalau ada yang merasa tak puas ada jalurnya,” katanya.
teu/rpg/radarriaunet.com