RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan prihatin dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung terhadap aparat hukum di Pengadilan Negeri. Hal tersebut terkait dengan ditangkapnya kembali Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat terkait suap penanganan perkara.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif mengatakan, perlu ada reformasi di tubuh MA untuk menanggulangi peristiwa serupa tidak terjadi kembali. Ia merasa, aparat hukum di lingkungan pengadilan sejatinya telah mendapat tunjangan yang lebih layak dibandingkan dengan aparat penegak hukum yang lain.
"Saya tegaskan, hakim adalah salah satu penegak hukm yang paling tinggi gajinya sekarang. Jadi suap tidak bisa dijadikan alasan," ujar Laode dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/7).
Laode menawarkan, ada sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mereformasi perilaku para aparat penegak hukum di lingkungan Pengadilan, yaitu dengan membangun proyek pembangunan kapasitas bersama dan proyek pelatihan tentang pedoman perilaku hakim.
"Sebelum di KPK saya mengajar tentang perilaku hakim terhadap dua ribu hakim di seluruh Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Laode berharap, MA juga bisa menjalin kerja sama dengan komisi-komisi independen lainnya dalam rangka meningkatkan kapasitas setiap aparat penegak hukum di lingkungan pengadilan ke depan.
"Sebenarnya MA telah memiliki blueprint yang lumayan bagus, meski perlu ada beberapa perbaikan. Tapi itu tunggal dilaksanakan," ujarnya.
Meski demikian, Laode menegaskan KPK tidak berupaya untuk mencampuri urusan lembaga negara lain. Menurutnya, pengambilan keputusan reformasi internal tersebut tetap berada di tangan MA sebagai lembaga independen.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (30/6) kemarin, yaitu Paniter Pengganti PN Jakpus Muhamad Santoso, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah (pengacara PT Kapuas Tunggal Persada), dan staf pengacara Ahmad Yani.
Dalam OTT, penyidik KPK menyita uang sebanyak Sin$28 ribu. Uang tersebut merupakan suap pemenangan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat dengan PT Mitra Maju Sukses selaku penggugat.
Pasalnya, dalam sidang yang digelar kemarin, Majelis Hakim PN Jakpus memangkan PT KTP selaku tergugat dengan putusan gugatan PT MMS tidak dapat diterima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan PT MMS terkait dengan tindakan wanprestasi yang dilakukan PT KTP. PT MMS selaku pembeli batu bara dari PT KTP merasa ada tindakan wanprestasi yang dilakukan PT KTP dalam hal pengiriman batu bara.
cnn/radarriaunet.com