RADARRIAUNET.COM - Kejaksaan Agung mengaku sudah mendapat data tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur pada 2012 silam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, data dari PPATK memuat rekam jejak transaksi di rekening bank atas nama tersangka kasus Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti beserta anak dan istrinya. Namun, Prasetyo enggan membocorkan detail data dari PPATK tersebut.
"Nanti akan segera kita dalami dan cermati. Kalau misalnya itu (aliran dana) ada kaitan langsung dengan perkara yang sedang kita proses tentunya akan kita satukan. Tapi kalau tidak maka nantinya akan menjadi perkara tersendiri," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/6).
Prasetyo tidak mempermasalahkan banyaknya harta yang dimiliki La Nyalla. Namun, ia meminta Ketua Umum non aktif PSSI itu untuk dapat menjelaskan asal hartanya selama ini.
Penjelasan dibutuhkan karena saat ini La Nyalla masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
"Boleh saja dia (La Nyalla) punya uang sebanyak banyaknya. Tapi dia harus bisa menjelaskan dari mana uangnya itu karena yang bersangkutan sedang menghadapi proses hukum," katanya.
Sampai saat ini perkara La Nyalla masih ditangani penyidik Kejati Jawa Timur. Prasetyo menegaskan, pengambilalihan penanganan perkara La Nyalla oleh Kejagung dipastikan tak akan terjadi.
Sindir Pengacara
Dalam kesempatan yang sama Prasetyo juga sempat menyindir tim kuasa hukum La Nyalla. Menurutnya, kuasa hukum tak perlu sampai membentuk opini berdasarkan pandangannya sendiri dalam menyikapi kasus kliennya.
"Pengacara juga tidak harus merasa dirinya reinkarnasi dari klien yang dibelanya. Pengacara khususnya janganlah hendak membentuk opini berdasarkan persepsi mereka," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum La Nyalla yakin kliennya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Kadin Jawa Timur 2012 silam. Sebabnya, PN Surabaya pernah mengeluarkan putusan terkait kasus serupa yang menimpa La Nyalla akhir tahun lalu.
Pada putusan tersebut nama La Nyalla tidak disebutkan sama sekali dalam surat dakwaan dan putusan Majelis Hakim PN Surabaya.
Hakim kala itu hanya menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan untuk Nelson Sembiring, dan 1 tahun 2 bulan untuk Diar Kusuma Putra. Nelson dan Diar adalah bekas pengurus Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 silam.
"Dua nama itu sudah diputuskan PN Surabaya bertanggungjawab. Pada putusan di sana, dakwaan itu disebutkan tidak ada penyertaan Pak La Nyalla. Itulah yang menjadi dasar kenapa praperadilan kita sampai tiga kali diterima," kata kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, kemarin (1/6).
Walaupun yakin kliennya tak bersalah, namun kuasa hukum La Nyalla enggan mengajukan kembali praperadilan atas penangkapan dan pemeriksaan Ketua Umum non aktif PSSI itu oleh penyidik Kejati Jawa Timur.
Aristo berkata akan terus menghadapi penyidik Kejati Jawa Timur hingga perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur disidangkan.
"Kita akan hadapi terus sampai ke pengadilan mudah-mudahan hasilnya baik," katanya.
cnn/radarriaunet.com