Kasubdit Perdata MA Didakwa Terima Suap Dua Kasus Berbeda
ilustrasi. REUTERS/Garry Lotulung/Cnn

Kasubdit Perdata MA Didakwa Terima Suap Dua Kasus Berbeda

Sabtu, 25 Juni 2016|16:48:45 WIB




RADARRIAUNET.COM - Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta untuk menunda salinan putusan perkara yang melibatkan pengusaha Ichsan Suaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Namun ternyata, Andri juga didakwa menerima uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut diperoleh dari seorang pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat.
 
"Didakwa menerima gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).
 
Dalam dakwaannya, disebutkan pada 1 Oktober 2015 Asep memberitahu pada Andri bahwa dia sedang menangani beberapa perkara di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA. Asep kemudian meminta Andri memantau perkembangan perkara yang sedang dia tangani dalam sebuah pertemuan di mall kawasan Tangerang.
 
Pada pertemuan itu, Andri menerima uang sebesar Rp300 juta. Selanjutnya pada November 2015, Andi kembali bertemu Asep dan menerima uang sebesar Rp150 juta dari Asep.
 
Andri juga didakwa menerima uang dari pihak lain yang berperkara di tingkat kasasi dan PK yang jumlahnya mencapai Rp50 juta. "Setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak melaporkan pada KPK sampai batas waktu 30 hari," kata jaksa.
 
Penyidik KPK kemudian menemukan uang dengan total Rp500 juta di dalam tas koper biru yang disimpan di dalam kamar tidur Andri. Uang tersebut disita saat Andri ditangkap dalam kasus suap terkait perkara yang melibatkan Ichsan.
 
Sementara dalam dakwaan yang melibatkan Ichsan, Andri menerima uang sebesar Rp 400 juta agar putusan kasasi kasus korupsi Ichsan tidak segera dieksekusi jaksa. Sehingga Ichsan memiliki waktu untuk mempersiapkan memori pengajuan PK.
 
Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda. Sebagai imbalannya, uang Rp400 juta itu pun diberikan Ichsan melalui Awang dan dibagi ke beberapa staf Andri.
 
Dalam sidang dakwaan ini, Andri tak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan. Dia enggan berkomentar usai persidangan.
 
"Sudah ya saya capek, sama kuasa hukum saja," ucap Andri.
 
Kuasa hukum Andri yakni M Soleh mengakui bahwa uang Rp500 juta itu memang milik Andri yang diperoleh dari pengacara Asep. Uang itu menjadi satu dengan barang bukti lain hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait perkara suap dengan Ichsan.
 
"Ya memang itu murni perbuatannya (Andri). Enggak ada orang lain," tuturnya.
 
Pihaknya juga tak mengajukan eksepsi lantaran menganggap bahwa dakwaan yang dibacakan jaksa telah lengkap dan jelas. "Sudah lengkap jadi langsung ke pokok perkara saja," tuturnya.
 
Akibat perbuatannya, Andri didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
cnn/alex harefa






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE