RADARRIAUNET.COM - Sempat mangkir pada panggilan pertama. Senin (13/6/16) siang. Irwan Nasir, Bupati Kepulauan Meranti, akhirnya mendatangi Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ia datang memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Meranti.
"Tadi siang sekitar pukul 14.00 WIB, Irwan Nasir datang memenuhi panggilan kita, "ujar Kasi Penyidik, Pidsus, Rahmad Lubis SH, kepada wartawan Senin (13/6/16).
Pemeriksaan terhadap Irwan, untuk melengkapi berkas empat tersangka yang telah kita tetapkan sebelumnya.
Sementara itu Kasi Penkum dan Humas, Mukhzan SH, juga membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bupati Kepulauan Meranti tersebut.
"Jadwalnya hari ini, dan siang tadi dia datang memenuhi panggilan,"ucap Mukhzan.
Dijelaskan Mukhzan, dalam penanganan kasus korupsi ini. Tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu, Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
Seperti diketahui, Proyek Multiyear Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.
Sebagai informasi tambahan sebelumnya dari kasus ini telah ditetapkan 4 orang tersangka oleh pihak Kejati Riau dalam kasus dugaan Korupsi proyek Lahan Pelabuhan Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan empat pejabat Pemkab Kepulauan Meranti Riau sebagai tersangka dugaan korupsi lahan pelabuhan. Tidak tertutup kemungkinan untuk kepentingan penyidikan Bupati Meranti, Irwan Nasir akan dimintai keterangan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Mukhzan, Kamis (17/3/2016) menyebutkan, penetapan tersangka para pejabat Pemkab Meranti itu merupakan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.
"Dari proses penyidikan dan sejumlah bukti, tim akhirnya menetapkan ada 4 tersangka dalam kasus proyek pengadaan lahan pelabuhan," kata Mukhzan.
Menurut Mukhzan, ke empat tersangka adalah Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekdakab Meranti. Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tersangka lainnya yakni Mohammad Habibi selaku Kabid Aset di Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Terakhir Abdul Arif selaku penerima kuasa pemilik lahan. Dugaan korupsi itu dalam pengadaan kawasan pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Ibukota Meranti. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 1 Maret 2016 lalu.
"Kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016. Surat ini ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, pada 22 Januari 2016.
Mukhzan menyebutkan, terkait dugaan korupsi lahan pelabuhan ini, pihaknya juga sudah memintai keterangan Sekdakab Meranti, Iqaruddin sebagai saksi. Selain itu ada sejumlah pejabat lainnya juga sudah dimintai keterangannya.
"Kalau untuk memintai keterangan Bupati Meranti, itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan tim nanti baik keterangan tersangka dan para saksi. Jika nantinya memang perlukan, tidak tertutup kemungkinan untuk meminta keterangan bupati dalam kasus ini," kata Mukzhan.
Untuk sekedar diketahui, proyek pembangunan pelabuhan dan pengadaan lahan ini menelan dana lebih dari Rp 95 miliar dalam APBD Pemkab Meranti tahun 2012 lalu. Namun hingga kini, pembangunan itu masih terbengkalai.
Pihak Polda Riau juga mengusut kasus kasus ini. Hanya saja, mereka fokus pada proyek pembangunan fisik pelabuhan. Sedangkan pihak Kejati Riau menyelidiki dalam proyek pengadaan lahan pelabuhannya.
dtc/rtc/radarriaunet.com