Senin, 20 Juni 2016|08:52:34 WIB
RADARRIAUNET.COM - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN), bisakah bekerja maksimal sesuai jam kerjanya apabila ia masih rangkap jabatan di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak ?, 8 orang PNS termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Siak yang masih melakukan rangkap jabatan di lima perusahaan BUMD. Jabatan mereka yakni 6 orang Komisaris dan 2 orang anggota Badan Pengawas.
Dari data yang diperoleh awak media mereka adalah Sekda Siak T. Said Hamzah dan Kepala Bappeda Siak Yan Prana Jaya, rangkap jabatan sebagai Komisaris di PT. Bumi Siak Pusako (BSP) sebagai Komisaris. Selain itu, Kepala DPPKAD Siak Said Arif Fadilah dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak Nurmansyah, rangkap jabatan di PT. Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) sebagai Komisaris. Selain itu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Siak Syafrilenti dan Asisten III Setda Siak Jamaludin, rangkap jabatan di PT. Siak Pertambangan Energi (SPE) sebagai Komisaris. Serta Kepala Disdukcapil Siak Rahmansyah, dan Kepala BPMP2T Hariyanto, rangkap jabatan di PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) sebagai Badan Pengawas.
Jumat (17/6/16), keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Siak Jon Efendi, mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu adanya PNS eselon II yang merangkap jabatan di perusahaan BUMD Siak. "Saya tidak tau, kalau Pak Sekda iya, tapi nantilah saya cari tau dulu dan dibicarakan ke mereka (oknum PNS yang rangkap jabatan di BUMD Siak, red)," ujar Jon.
Larangan jelas terdapat dalam Pasal 17 (a) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, jelas dikatakan pelaksana dilarang, merangkap komisaris atau organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. "Kalau memang di dalam UU tersebut dinyatakan larangan, maka aturan-aturan kita tidak boleh bertentangan dengan UU tersebut," tambah Kabag Hukum.
Dengan rangkap jabatan PNS tersebut di perusahaan BUMD Siak, jelas juga akan mendapatkan gaji ganda yakni gaji PNS nya dan gaji di BUMD tersebut. Tentunya hal ini akan mempengaruhi kinerja dan syarat dengan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang merupakan suatu tindakan yang merugikan negara. Berbeda di PT. Permodalan Siak (Persi), Perusahaan BUMD ini yang bertindak sebagai komisaris yakni pensiunan PNS, terakhir jabatannya adalah Sekda Siak, ia adalah Amzar yang kini menjadi Ketua KONI Siak.
teu/rtc/radarriaunet.com