Ketua DPR: Komisi III Harus Teliti Telusuri Jejak Rekam Tito Karnavian
Ketua DPR RI Ade Komarudin saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis (16/6/2016). kcm

Ketua DPR: Komisi III Harus Teliti Telusuri Jejak Rekam Tito Karnavian

Jumat, 17 Juni 2016|09:11:00 WIB




RADARRIAUNET.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin mengingatkan agar Komisi III lakukan pemeriksaan mendalam terkait rekam jejak dan integritas Komjen Tito Karnavian saat uji kelayakan dan kepatutan pada Rabu (22/6/2016) pekan depan.
 
Menurut pria yang akrab disapa Akom ini, Tito akan terbuka dan kooperatif jika ditanya soal dua hal tersebut. "Soal rekam jejak dan integritas perlu ditanyakan. Pak Tito saya yakin terbuka," ujar Akom saat ditemui di ruang kerjanya, Gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
 
Akom mengatakan, DPR harus benar-benar jeli dalam memilih pimpinan Polri meskipun mengetahui prestasi dan pencapaian yang sudah diraih oleh Tito. Dia menuturkan saat uji kelayakan and kepatutan nanti, Komisi III harus mengajukan pertanyaan sedetil mungkin. Hal tersebut penting dilakukan karena sosok Tito Karnavian harus sanggup melalukan pembenahan dan reformasi birokrasi di tubuh Polri. 
 
"Memilih pemimpin harus teliti, harus mengajukan pertanyaan sedetail mungkin. Saya berikan kebebasan komisi III untuk bertanya apa saja. Saya yakin pak Tito pasti terbuka. Selama ini saya percaya beliau," kata Akom.
 
Sementara itu, Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan kebijakan (PSHK) Miko Ginting mengatakan bahwa KPK, PPATK, dan Komnas HAM mesti dilibatkan dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. Pemeriksaan mendalam tersebut, kata Miko, harus dilakukan sebagai bentuk kontrol DPR terhadap pelaksanaan janji Nawacita Jokowi-JK yang akan memilih Kapolri yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan berkomitmen pada penegakan hukum.
 
Pertimbangan politik semata pun seharusnya dikesampingkan untuk mendapatkan Kapolri yang berintegritas. "Dalam pemilihan Kapolri ini, DPR tidak boleh hanya sekadar memberikan atau tidak memberikan persetujuan sebagaimana Pasal 11 UU Kepolisian. DPR juga harus melakukan pemeriksaan mendalam," ujar Miko melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (15/6/2016).
 
 
 
teu/kcm/radarriaunet.com






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE