Senin, 13 Juni 2016|08:33:46 WIB
RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meresmikan gedung baru yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Desember 2015. Namun, gedung tersebut diperkirakan baru efektif digunakan pada pertengahan hingga akhir tahun 2016.
Meski telah memiliki gedung baru, pimpinan KPK saat ini tak ingin gedung lama yang terletak di Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, dibiarkan kosong, maupun ditempati oleh lembaga lain.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief mengatakan, pimpinan KPK telah meminta secara lisan dan tertulis kepada Presiden Joko Widodo, agar bangunan lama tersebut tetap digunakan oleh KPK. "Presiden sudah dua kali bilang iya secara lisan, tapi surat kami belum juga ditandatangani beliau, karena ternyata banyak sekali yang mau pakai gedung ini," kata Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Simbol anti korupsi
Syarief mengatakan, salah satu alasan mengapa pimpinan KPK berkeras agar gedung lama tetap digunakan oleh KPK, karena gedung tersebut memiliki arti yang cukup mendalam khususnya bagi sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia, gedung lama KPK merupakan simbol pemberantasan korupsi. Gedung baru KPK yang terdiri dari 16 lantai telah memiliki fasilitas pendukung yang cukup memadai. Gedung tersebut dinilai mampu menunjang segala kegiatan KPK, termasuk untuk penanganan perkara dan kebutuhan rumah tahanan.
Menurut Syarief, jika gedung lama tersebut tetap diperuntukan bagi KPK, nantinya gedung tersebut akan dimaksimalkan bagi pencegahan korupsi. KPK berencana mengubah tempat itu menjadi pusat pembelajaran anti korupsi yang dapat dikunjungi siapa pun, termasuk anak-anak dan para pelajar. "Kami sampaikan kepada Presiden bahwa gedung ini akan jadi Anti Corruption Learning Centre. Gedung ini merupakan simbol pencegahan korupsi, harus dimanfaatkan untuk pusat pembelajaran anti korupsi," kata Syarief.
teu/kcm/radarriaunet.com