Desa Antajaya Ditengah Ancaman Pembangunan Waduk Cibeet
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto: Grandyos Zafna/dtc

Desa Antajaya Ditengah Ancaman Pembangunan Waduk Cibeet

Selasa, 05 Februari 2019|17:54:06 WIB




Bogor: Desa Antajaya merupakan Desa terpencil salah satu dari sepuluh desa diKecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor yakni; Buanajaya,Cibadak,Pasir. Tanjung,Selawangi,Sirnarasa,Sirnasari,Sukarasa, Tanjungrasa dan Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari menjadi jalur pembatas wilayang kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur, sepanjang jalur – jalur jalan raya bisa kita lihat areal perkebunan sawah dan perkebunan milik warga dikelilingi gunung dan  bukit – bukit yang memiliki ketinggian kurang dari 1.5000 Mdpl seperti gunung Karang, Kandaga,Kembar,Sangga Buana dan Sangyang.

Kelima  gunung – gunung tersebut menjadi kawasan hutan penyangga Kecamatan Tanjungsari dan sebagai daerah resapan air, kawasan hutan – hutan tersebut  adalah bagian Timur dari wilayah kerja Perhutani, berada di bawah naungan Kawasan hutan Kesatuan Pemangkuan Hutan ( KPH ) Bogor berbatasan langsung dengan KPH Purwakarta dan KPH Cianjur dengan empat  Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung,Citarum,Cisadane dan Cidurian, keempat DAS tersebut menjadi sumber pengairan sawah dan kebun milik warga di Desa – Desa Kecamatan Tanjungsari yang mayoritas penduduknya adalah Petani.

Pada tahun 2016 lalu, warga Desa Antajaya melakukan protes keras untuk menghentikan penambangan Batu Andesit di gunung Kandaga yang proyek tambang tersebut dikerjakan oleh Koperasi Primer Karyawan Perum Perhutani (Primkokar Perhutani)  dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan dan menyusutnya sumber air, terancam kekeringan lahan – lahan persawahan warga, serta berkurangnya persedian air untuk dijadikan kebutuhan sehari – hari   jika memasuki musim kemarau, berdampak besar terhadap kehidupan warga yang rata – rata hidupnya dari bercocok tanam di Desa Antajaya dan desa – desa lainnya di kecamatan Tanjungsari.

Selanjutnya, lumpur – lumpur dari bekas galian tambang batu  tersebut jika memasuki aliran – aliran sungai Cihowe dan sungai Cibeet pada  musim hujan berdampak terjadinya pendangkalan kedua aliran sungai tersebut, berpengaruh besar terhadap lahan – lahan pertanian milik warga yang menjadikan Sungai Cihowe dan Sungai Cibeet sebagai sumber pengairan petani desa Antajaya.

Menurut, Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Pemkab Bogor, Ridwan Samsudin  izin operasi Penambangan batu andesit di Gunung Kandaga yang dikerjakan oleh Primkokar Perhutani karena telah mendapat hak kelola dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui izin yang dikeluarkan pada tahun 1997  dan baru dikerjakan pada bulan maret 2016, namun bukti berupa Surat Izin Operasi tidak pernah diperlihatkan kepada warga yang memprotes untuk menghentikan operasi penambangan tersebut yang dianggap telah merugikan kehidupan warga desa Antajaya, bahkan desa – desa lainnya dikecamatan Tanjungsari pun mengeluhkan proyek penambangan batu andesit itu.

Selain proyek penambangan di Gunung Kandaga, di Desa Antajaya, Desa Buanajaya  juga mengalami kondisi yang sama dengan Desa Antajaya menjadi obyek penambangan tanah merah sebagai dasar keramik membuat warga tidak nyaman disebabkan hilir – mudik  mobil – mobil truk dengan muatan melebihi kapasitas milik  perusahaan tambang galian tanah merah yang sedang beroperasi tersebut mengakibatkan kondisi jalan rusak dan kotor, sehingga warga melakukan protes berkali – kali kepada pemerintah Desa untuk menghentikan proyek penambangan tersebut. Keluhan warga Desa Antajaya  mendapat respon cukup bagus  dari Kepala Desa Buanajaya Isak Sujana, bahwa maraknya galian akibat dari kebijakan pemerintah sebelumnya kurang mengontrol izin pertambangan kepada perusahaan – perusahaan tambang tersebut kalau sudah salah dari awalnya baru terasa dampaknya sekarang ini, tapi tidak ada pernyataan dari Kepala Desa Isak Sujana untuk mencabut izin perusahan – perusahaan tambang yang beroperasi di Buanajaya sebagaimana menjadi keluhan warganya itu.

Begitulah keadaan Desa Antajaya dan Desa Buanajaya di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Bogor, sumber daya lamanya dieksploitasi oleh perusahan – perusahaan tambang yang mendatangkan kerugian kepada warga, tapi memberikan keuntungan besar terhadap pemodal – pemodal besar yang bermain mata dengan pemerintah – pemerintah setempat, warga hanya kebagian limbah dan kerusakan lingkungan dari sumber daya alam yang mereka miliki, selain itu pada tahun 2016 di Kampung Binong Desa Buanajaya telah terjadi penyerobotan tanah negara seluas 100 hektar oleh PT. Nirwana yang melibatkan oknum aparat pemerintah  untuk dijadikan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Taman Quiling, yang saat ini telah di ganti nama menjadi Heaven Memorial Prak (HMP), wargapun mengalami kekalahan karena kekuatan modal yang dimiliki PT. Nirwana ditopang oleh oknum – oknum aparat pemerintah tidak bisa menghentikan berdirinya tempat pemakaman mewah tersebut.

Belum lagi jika proyek Pembangunan Waduk Cibeet yang direncanakan oleh Pemerintah dilaksanakan tahun 2019 ini, sebagian pemukiman dan lahan pertanian penduduk Desa antajaya ikut ditenggelamkan, sebuah proyek besar yang akan memakan lahan seluas hektaran kubik dengan alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa barat melaksanakan Pembangunan Waduk Cibeet ini untuk solusi mengatasi banjir diperbatasan Karawang dan Bekasi dan irigasi untuk pengairan lahan – lahan pertanian, akan tetapi jika Pembangunan Waduk Cibeet ini untuk sumber pengairan lahan pertanian, harus menenggelamkan kurang lebih 10  Desa diwilayah Kabupaten Bogor yang menjadi lahan – lahan pertanian milik warga? 
Proyek Pembangunan Waduk Cibeet ini menimbulkan protes keras penolakan dari warga yang daerahnya menjadi sasaran Proyek Pembangunan Waduk Cibeet tersebut, Warga di 7 Desa, Kecamatan Cariu bersikeras menolak proyek pembangunan waduk Cibeet. Mereka pun mendesak Presiden Joko Widodo agar membatalkan pembangunan waduk yang diperuntukan sebagai pengendali banjir di Kawasan Industri Bekasi dan Karawang, Selain dianggap, akan menenggelamkan 10 Desa, pembangunan waduk tersebut juga bakal menghilangkan lahan pertanian dan perkebunan yang selama ini menjadi mata pencaharian bagi masyarakat.  
Kemungkinan pemukiman dan lahan pertanian milik warga  Desa Antajaya juga menjadi sasaran Proyek Pembangunan Waduk Cibeet kira – kira 10 hektar yang sekarang masih ditempati warga yang sudah mendiami tempat tersebut selama bertahun – tahun tinggal menunggu waktu pengerjaan Proyek Pembangunan Cibeet dilaksanakan yang sebenarnya tujuan utama Pembangunan Waduk Cibeet bukan sebagai pengendali banjir dan irigasi untuk pengairan lahan – lahan pertanian, melainkan untuk kepentingan perusahaan – perusahaan industri besar didaerah Bekasi dan Karawang dalam penyediaan air yang dialirkan melalui PDAM  kekawasan industri yang ada disana.

Petani Desa Antajaya pernah mengajukan Izin Pemanfaatan Lahan Hutan di wilayah kerja Perhutani seluas 400 hektar  melalui Program Perhutanan Sosial yang digulirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) didampingi oleh Walhi yang diwakili Saudara Andri (Keling),Namun hingga saat ini proses pengajuan tersebut berhenti di meja KLH dan belum ada SK resmi, Informasi yang didapat dari Saudara Andri (Keling)  sendiri mengenai Pengajuan Perhutanan Sosial kenapa tidak ada tindak lanjut,seluruh data pengajuan masih dipegang oleh Saudara Andri (Keling).

Menurut Saudara Andri (Keling)  pihak Perhutani mengklaim proses pengajuan tersebut dengan LMDH  dan prosentase bagi hasil sekitar 20% untuk warga. Dari data terakhir, pihak Perhutani meng klaim luas lahan sebesar 700 ha. Menurut Saudara Andri (Keling) rumitnya proses tersebut terkait beberpa hal, di asumsikan bahwa ganjalan untuk dikeluarkannya SK akibat adanya Proyek Nasional Bendungan Cibeet yang akan meratakan sekitar 6 desa dan pemilihan Kepala Desa. Kepala Desa Antajaya yang sedang dijabat Encang  menyetujui proses pengajuan jika  LMDH menjadi  wadah  petani sebagai   pengaju  Perhutanan Sosial, selain nama LMDH Kepala Desa Encang  tidak akan menandatangani pengajuan tersebut.

Berawal dari pernyataan Kades Antajaya seperti itu, Saudara Andri (Keling) tidak melanjutkan  proses pengajuan menunggu hingga pemilihan Kepala Desa  baru yang akan berlangsung sesudah pilpres mengingat pemilihan kades selalu diwarnai kekerasan dan politik uang. Pengajuan akan di perbaharui dengan bentuk KTH, Saudara Andri (Keling) juga mengatakan jika KPW STN Jawa Barat atau pihak lain yang bersedia meneruskan Pendampingan Pengajuan Perhutanan Sosial tersebut, seluruh data berupa Fhoto copy  KTP dan KK sebagai syarat pengajuan,bisa dia serahkan asalkan benar – benar menyentuh warga Desa Antajaya dalam melakukan proses  sosialisasi dan pendampingan  kepada masyarakat tentang tahapan pengajuan Program Perhutanan Sosial ini. 

 

Wendy Hartono
Ketua KPW – STN Jawa Barat  
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE