Selasa, 11 Agustus 2015|23:46:30 WIB
JAKARTA (RRN) - Aktivis 1998, Masinton Pasaribu meminta anak bungsu Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Soeharto'>Tommy Soeharto, tak berlagak gaya Orde Baru menanggapi putusan Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) menerima peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung. Dalam putusannya, Yayasan Supersemar bentukan mantan Presiden Soeharto harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.
"Tidak ada kaitannya penerima beasiswa Supersemar dengan putusan MA. Mereka penerima beasiswa tidak bersalah. Jadi jangan lepas tanggung jawab. Itu masa Orde Baru lempar tanggung jawab. Jangan dimunculkan lagi sekarang," tegas Masinton kepada awak media di Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Soeharto'>Tommy Soeharto bereaksi atas putusan MA lewat akun twitter @Tommy_Soeharto1, Selasa, "Berarti lulusan terbaik penerima beasiswa tahun 70 harus urunan nih, hitung-hitung untuk tambah biaya kampanye yang akan datang."
Masinton mengingatkan putusan MA membuktikan adanya penyelewengan penggunaan keuangan negara yang dilakukan Soeharto. Sehingga Seohartom ahli waris dan Yayasan Supersemar harus bertanggung jawab membayar kerugian negara atas penyelewengan dana negara.
Politikus PDI Perjuangan ini mendesak pemerintah segera mengeksekusi putusan MA. "Segera negara mengeksekusi putusan MA itu. Mengeksekusi aset-aset keluarga Soeharto untuk membayarkan kerugian negara Rp 4,389 triliun itu," imbuh dia.
Ia meminta pemerintah tak menunda mengeksekusi aset-aset kekayaan Soeharto dan ahli warasnya untuk membayar kerugian negara. Sehingga aset-aset yang ada dari keluarga Cendana tak berpindah ke orang lain.
Putusan MA ini, menurut Masinton, sebagai pembuktian bahwa pemerintahan Orde Baru dibawah rezim Soeharto korup.(tnc/rrn)