Ahad, 09 Agustus 2015|20:14:03 WIB
PEKANBARU (RRN) - Kepada awak media Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengaku kalau penyelidikan kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Pekanbaru, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, kembali dibuka.
Pihak Kejati Riau menerima informasi tersebut dari Kejari Pekanbaru langsung, dan kini terus didalami. "Kalau tidak salah kasus (Bansos) itu, dibuka lagi oleh Kejari," ujar Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Riau Rachmat S.Lubis SH.,MH kepada media di Kejati Riau (4/8) pekan lalu.
Mengenai bagaimana perkembangan kasus itu, pihak penyidik atau dalam hal ini Kejari Pekanbaru yang lebih mengetahuinya.
"Dulu memang kita menerima tembusan dari Kejari Pekanbaru tentang penghentian penyelidikan dugaan korupsi bansos Kota Pekanbaru, itu waktu jamannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Soemarsono SH.,MH. Kalau tidak salah saya, itu sudah lama tembusannya. Sekarang saya dengar-dengar dibuka, tapi itu yang hibah atau bansosnya," ujar Rachmat.
Seperti ramai diberitakan awak media, Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru kini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp11 miliar.
Dalam kasus ini diketahui ada sekitar 100 orang lebih yang menerima dana bansos tersebut, dan semuanya akan diperiksa Kejaksaan.
Parahnya dalam penyaluran dana bansos ini diketahui dianggarkan tahun 2012, tetapi sayang dalam prosesnya tidak jelas peruntukkannya dan diduga fiktif.
Kasus dana bansos ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak kejaksaan beberapa waktu lalu, diperkuat dengan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Untuk diketahui dalam kasus ini sudah ada 4 orang saksi yang sempat diperiksa oleh kejaksaan guna mencari bukti-bukti.
Salah satu saksi yang pernah dimintai keterangannya adalah Sekretaris Kota (Seko) Pekanbaru Syukri Harto.
Dalam keterangannya Sukri, mengaku kalau kasus korupsi tersebut bukan semasa jabatan Syukri Harto menjabat. Ia Syukri, menjabat Seko Pekanbaru pada Agustus 2013, sedangkan kasus ini sebelum dirinya menjabat.
Selain Sukri, informasi dari sumber di Kejari Pekanbaru, mantan Sekdako Pekanbaru, Seko Yuzamri Yakub, juga pernah dimintai klarifikasinya dan ia mengaku menjabat pada tahun 2012.
Sekedar untuk informasi tambahan terkini dalam kasus ini, dikabarkan pihak Kejaksaan tengah berusaha menyelidiki dugaan keterlibatan anggota DPRD Kotamadya Pekanbaru.
Seperti yang diberitakan salah satu media cyber Merdeka.com beberapa waktu lalu dalam kasus ini dan menyebutkan bahwa Walikotamadya Pekanbaru Firdaus MT diduga terlibat korupsi Bantuan Sosial Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2013 yang memakan uang negara sebesar Rp11 Miliar. Kasus ini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri Pekanbaru, namun belum ada tersangkanya.
Sebelumnya kasus ini sempat dihentikan oleh Kejari Pekanbaru tanpa alasan yang jelas, yang berujung pada dipindahkannya Kajari Pekanbaru Sumarsono SH MH, kini Kajari Pekanbaru saat ini Edi Birton membuka kembali dugaan korupsi dana bansos tersebut.
Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kepada merdeka.com mengatakan, dugaan keterlibatan Firdaus MT dalam kasus korupsi ini, ditandai dengan kewenangannya sebagai pemutus kebijakan selaku Wali kota Pekanbaru. Hal ini yang membuat kejaksaan menemukan sejumlah kejanggalan dalam dana bansos tersebut.
"Firdaus selaku wali kota Pekanbaru itu yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi ini, bisa dikatakan penyalahgunaan wewenang," ujar Raja Adnan.
Menurut Raja Adnan, Firdaus juga disebut-sebut lalai dalam bekerja sebagai wali kota, kelalaiannya tersebut yang menjadikan sejumlah pegawai di Pemko Pekanbaru memanfaatkan situasi untuk mengalihkan dana bansos tersebut.
"Sebagai wali kota Pekanbaru, Firdaus juga bisa dikatakan lalai, sebab jika dia tidak terlibat langsung, namun jika kasus ini menetapkan seorang tersangka, Firdaus bisa dikenakan pasal kelalaian dalam korupsi ini,"terang Raja Adnan.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edi Birton, mengatakan serius menangani kasus dugaan korupsi dana Bansos tersebut. "Kami tetap serius menangani dugaan kasus ini," ujar Edi didampingi Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Abdul Farid.
Memang diakui Edi sebelumnya penyidik sempat menghentikan penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp11 miliar lebih. "Dari hasil penyelidikan sebelumnya, memang penyidik belum menemukan bukti yang cukup, sehingga kasusnya belum layak untuk ditingkatkan," ujar Edi.
Jika dinilai lambannya pengumpulan data ini, lanjut Edi, karena pihaknya harus mengumpulkan data dan keterangan dari penerima bansos tersebut, yang jumlahnya banyak.
"Karena penerimanya cukup banyak, kita harus periksa semuanya untuk mengetahui dugaan adanya kerugian negara," terangnya.
Namun ditegaskan Edi, pihaknya akan tetap memprioritaskan penanganan kasus tindak pidana korupsi. "Termasuk dugaan korupsi bansos Pekanbaru ini," pungkas Edi.
Seperti diketahui, sempat mencuat penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemko Pekanbaru, namun tiba-tiba Kejari Pekanbaru, yang saat itu dipimpin Sumarsono, menghentikan penyelidikan. Pihak Kejari Pekanbaru beralasan penyidik belum memiliki bukti yang kuat hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, Kejari Pekanbaru menyatakan akan berupaya mencari bukti-bukti yang baru, sehingga penyelidikan kasus ini bisa dilanjutkan kembali.
Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejari Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp11 miliar lebih tersebut. Pemeriksaan dilakukan mulai dari kalangan pejabat dilingkungan Pemkot Pekanbaru hingga sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.(r12c/mdk/rrn)