RADARRIAUNET.COM - TNI berhasil menangkap satu dari dua orang pemilik 100 gram diduga sabu-sabu ketika melintas di Kubu Rohil dari Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas hendak ke Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Sabtu (1/10/16) sekira pukul 08.00 WIB. Tersangka dan barang bukti diboyong ke Makodim 0321 Rokan Hilir di Bagansiapiapi.
Keberhasilan itu diterangkan Dandim 0321 Rokan Hilir Letkol Arh Bambang Yukisworo B Sabtu (1/10/16) sore kepada awak media sekaligus menghadirkan tersangka dan barang buktinya.
Berdasarkan kronologis penangkapan, Sabtu (1/10/16) sekira pukul 07.30 WIB, Sertu M Gultom, Babinsa Koramil 04/Kubu Dim 0321/Rohil sedang sarapan bersama beberapa masyarakat di wilayah binaan, tiba-tiba datang salah seorang masyarakat menghampirinya. Lalu membisikkan adanya rasa kecurigaan terhadap orang yang baru lewat ditempat mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Mio tanpa menggunakan plat nomor.
Sertu M Gutom bergegas mengejarnya dan dipegang salah satu di antaranya, kemudian dilakukan penggeledakan sambil mengatakan keluarkan isi kantong, ternyata bungkusan berisikan barang haram diduga sabu-sabu terjatuh dari kantong tersangka.
Sehingga Sertu M Gultom langsung memegang dan menangkap tersangkan atas nama MA (21), petani tambak kerang, beralamat di Bagansiapiapi, sedangkan rekannya R (27) berhasil melarikan diri dan dikejar masyarakat tetapi tidak dapat ditangkap, menghilang didalam hutan.
Kemudian Sertu Gultom melaporkan kepada Danramil 04/Kubu Lettu Inf Khairul Anwar dan Danramil melaporkan kejadian tersebut kepada Dandim Letkol Arh Bambang Sukirworo.
Kemudian Danramil bersama dua anggota menuju TKP dan membawa tersangka ke kantor koramil, kemudian akan diserahkan kepada Sintel Kodim 0321/Rohil untuk pengembangan lebih lanjut.
rtc/radarriaunet.com