Menkeu Tolak Cabut Aturan Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit
Menkeu Bambang Brodjonegoro menilai penurunan transaksi kartu kredit hanya bersifat sementara dan akan pulih kembali seiring dengan kebutuhan nasabah. REUTERS/Beawiharta/CNN

Menkeu Tolak Cabut Aturan Wajib Lapor Transaksi Kartu Kredit

Rabu, 18 Mei 2016|19:55:24 WIB




RADARRIAUNET.COM - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menolak mencabut aturan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. 
 
Padahal aturan yang mewajibkan 23 bank untuk melaporkan transaksi kartu kredit nasabahnya, telah berdampak negatif terhadap bisnis kartu kredit perbankan sampai menurunkan transaksi ritel barang elektronik sepanjang bulan lalu.
 
“Kenapa harus revisi? Apa yang salah dari aturan itu? Kami tidak melanggar aturan. Kami tidak melanggar undang-undang,” tegas Bambang, kemarin malam.
 
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memperkirakan penurunan nilai dan volume transaksi kartu kredit pasca aturan tersebut terbit pada akhir Maret lalu wajar terjadi. Ia meyakini keputusan nasabah untuk mengurangi transaksi dengan menggunakan kartu kredit hanya bersifat sementara.
 
“Menurut saya itu sesuatu yang wajar. Kalau ada pengurangan itu sifatnya temporer saya yakin nanti akan kembali. Toh jauh lebih mudah berbelanja dengan kartu kredit dibandingkan dengan cash,” tutur Bambang.
 
Ia kembali menjelaskan, alasan utama pemerintah mewajibkan pelaporan transaksi kartu kredit karena Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki akses terhadap data perbankan. Sehingga salah satu cara untuk melihat aset seorang pembayar pajak yang ada di bank adalah dengan melihat pola belanjanya melalui kartu kredit.
 
“Kalau nasabah selama ini melakukan transaksi kartu kreditnya tidak benar, misalkan mereka (nasabah) takut declare karena sebenarnya di atas income mereka yang dilaporkan ke pajak, menurut saya wajar saja (transaksi kartu kreditnya berkurang)," ujarnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengkritik kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan itu dianggap meresahkan nasabah menyusul maraknya penutupan kartu kredit dan banyaknya permintaan penurunan batas kredit. 
 
“Bulan lalu, banyak nasabah yang meminta kartu kreditnya ditutup atau diturunkan pagunya. Permintaan penutupan kartu bahkan menjadi double kalau dibandingkan bulan biasanya,” ujar General Manager AKKI Steve Marta kepada CNNIndonesia.com.
 
Sementara, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menuturkan, kebijakan itu membuat banyak nasabah ketakutan sampai akhirnya menutup kartu kredit miliknya pada bank dengan kapitalisasi terbesar di Indonesia itu.
 
"Sejak peraturan itu berlaku ada 3 kali lipat penutupan kartu kredit BCA, mutasi harian kami turun dari Rp147 miliar per hari langsung turun ke Rp120 miliar," ujar Jahja.
 
 
CNN/RRN/H24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE