RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset Bupati Subang Ojang Sohandi. KPK mensinyalir, aset tersangka kasus suap jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang disita itu terkait tindak pidana gratifikasi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, aset yang kembali disita KPK dari Ojang kemarin adalah sebuah sepeda motor Harley-Davidson.
"Penyidik KPK menyita motor Harley-Davidson diduga hasil gratifikasi," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/5).
Yuyuk mengatakan, motor seharga ratusan juta tersebut diperoleh dari salah satu saksi Ojang yang tinggal di Subang. Namun ia tak menyebut siapa saksi yang menyimpan Harley milik Ojang tersebut.
"Motornya sudah ada di basement Gedung KPK. Motornya dari saksi swasta yang belum bisa disampaikan inisialnya," ujar Yuyuk.
Sementara seluruh saksi Ojang dalam kasus suap jaksa Kejati Jabar, salah satunya anggota Polri, mangkir dalam pemeriksaan hari ini. Alasan ketidakhadiran mereka tak disebut oleh KPK.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ojang, yaitu dua mobil Toyota Vellfire, satu Jeep Wrangler, satu Jeep Rubicon, satu Toyota Chamry, satu Mazda, satu motor Trail, dan satu motor ATV.
Baca juga:KPK Sita Dua Mobil Pribadi Tersangka Suap Bupati Subang Ojang
Terkait kasus penyuapan tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan pekan lalu. OTT terkait dugaan suap kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Subang tahun 2014.
Para tersangka ialah terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 Jajang Abdul Kholik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Lenih Marliani, istri terdakwa Jajang, dan Ojang.
Sementara penerima suap adalah Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara Jajang, Fahri Nurmallo.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang di ruang kerja Devianti sebanyak Rp528 juta, dan di dalam mobil Ojang Rp385 juta.
KPK menduga uang tersebut milik Ojang yang digunakan untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diperiksa terkait korupsi yang diduga merugikan negara Rp41 miliar itu.
Alex harefa/Cnn/H24/RRN