RADARRIAUNET.COM - Pemilik PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan kembali tutup mulut usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi teluk di Jakarta.
Berdasarkan pantauan media, Aguan menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
Dalam pemeriksaan ketiga kalinya ini, Aguan hanya melontarkan senyum saat awak media bertanya soal pemeriksaan dan beberapa hal yang terkait dengan kasus tersebut. Aguan yang mengenakan batik putih juga terlihat mendapat pengawalan ketat dari beberapa orang berbadan tegap saat hendak masuk ke dalam mobil pribadinya.
Aguan merupakan sosok yang kerap dikaitkan dalam kasus tersebut. Pria paruh baya tersebut merupakan pemilik perusahaan pengembang yang menggarap proyek reklamasi di teluk Jakarta. PT Kapuk Naga Indah selaku anak usaha PT ASG diketahui menggarap 5 dari 17 pulau yang direklamasi, yaitu pulau A, B, C, D, dan E.
KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Aguan sejak 1 April lalu hingga enam bulan mendatang. Pencegahan Aguan dilakukan atas dasar subjektifitas penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap ini, yakni mantan Ketua Komisi DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Dalam kasus tersebut, Sanusi diduga menerima uang Rp2 miliar dari Presdir Agung Podomoro Land Ariesman terkait pembahasan reklamasi.
KPK juga telah mencegah sejumlah nama ke luar negeri, yakni Aguan, Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja, dan dua pegawai PT APL Berlian dan Geri.
alex/cnn/h24