Kalla Yakin Pemerintah Bisa Ambil Keuntungan Pajak dari Panama Papers
Wapres Jusuf Kalla. MTVN/Dheri Agriesta

Kalla Yakin Pemerintah Bisa Ambil Keuntungan Pajak dari Panama Papers

Jumat, 13 Mei 2016|22:11:40 WIB




RADARRIAUNET.COM - Sekitar 700 nama dari 1.038 nama pengusaha Indonesia yang tercatat dalam Panama Papers diketahui tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
Meski begitu, Wakil Presiden Jusuf Kalla percaya pemerintah masih dapat mengambil keuntungan dari pengusaha yang melakukan rekayasa pajak itu. Kalla percaya setiap pengusaha memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi salah satu syarat wajib sebuah transaksi.
 
"Jadi saya tidak tahu apakah jumlahnya seperti itu,  tapi kalau dia pengusaha pasti ada nomor wajib pajaknya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (13/5/2016).
 
Kalla tak percaya pengusaha Indonesia tak memiliki NPWP. Apalagi, pengusaha itu membuka usahanya secara legal dan formal. Seandainya masih ada pengusaha yang tak memiliki NPWP, Kalla memintanya untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak.
 
"Segeralah mendaftar, dan kalau ini UU Tax Amnesty (dikabulkan) pajak selesai segera ditabung, itu aja solusinya," kata Kalla.
 
Kalla menjelaskan, tak sulit untuk mendapatkan nomor wajib pajak. Masyarakat hanya perlu melaporkan pajaknya dan mendaftar di kantor pajak setempat.
 
"Bukan hal yang berat, dulu orang ke kantor pajak sekarang online saja minta nomor wajib pajak, kartunya bisa dikirim kemudian, nomornya sudah dipegang dan bisa menyetor pajak kapanpun," kata dia.
 
Kalla pun menanggapi positif keberadaan dokumen Panama yang dirilis International Consortium Journalist Investigative (ICIJ) itu. Kata dia, dokumen itu bisa membantu pemerintah dalam melakukan pengelolaan pajak.
 
"Jadi Panama Papers juga tentu menjadi bagian memperjelas masalah dan membantu Dirjen Pajak dalam mengelola pajak," pungkas pria asal Makassar itu.
 
DJP Kementerian Keuangan mencatat dari 1.038 nama warga negara Indonesia yang tercatat dalam dokumen Panama Papers, ada sebanyak 272 nama yang teridentifikasi memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
 
 
 
Alex/mtvn/RRN/H24






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE