RADARRIAUNET.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Begitulah nasib yang kini dialami mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Setelah diirinya gagal memenangkan pilkada tahun lalu dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) Rp 230 miliar, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua DPW PAN Riau itu sebagai tersangka lagi, yaitu kasus korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar dalam program penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
Sebagaimana dipublikasikan banyak media, selain Herliyan, Jampidsus juga menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Burhanuddin, Kepala Inspektorat Bengkalis Mukhlis dan pengusaha Ribut Susanto sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Rully Affandi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan penetapan tersangka oleh Jampidsus Kejagung tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi di Kejaksaan Tinggi Riau, beberapa waktu lalu.
"Benar ada penetapan tersangka. Hal itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa 14 saksi di Kejati Riau. Empat tersangka itu berinisial yaitu inisial HS, BH, MS dan RS," ujar Rully, Kamis, 21 April 2016.
Untuk diketahui, awalnya kasus korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan negeri kabupaten Bengkalis-Riau, akan tetapi, anehnya hanya dua yang mereka tetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur PT BLJ Yusrizal Handayani dan seorang staf keuangan di BUMD tersebut, Ari Suryanto. Keduanya sudah divonis lebih awal di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dari ketidakpuasan banyak pihak terhadap penegak hukum khususnya di provinsi Riau, antara lain kasus proyek penyertaan modal pemda bengkalis kepada PT BLJ dan akhirnya Jampidsus Kejagung mengambil alih kasus ini dan menghasilkan empat orang tersangka dari kalangan legislatif yang belakangan baru diketahui ternyata mereka ini ada yang menjabat sebagai komisaris, komisaris independen dan pemilik saham.
Menurut Rully, Kejari masih menyelidiki kasus itu dari sisi tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penyidikan TPPU masih berjalan," kata Rully.
Sementara itu dalam kasus bantuan sosial (Bansos), Herliyan Saleh sempat mendapat julukan baru dari masyarakat Bengkalis, kini namanya menjadi Herliyan Salah dan kini sudah ditahan di Polda Riau. Tambahan, dalam kasus ini menjerat Herliyan sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Sementara, kasus penyertaan modal terjadi pada 2012. Kala itu, Pemkab Bengkalis mengucurkan modal ke PT BLJ sebesar Rp300 miliar. Anggaran itu sedianya untuk pembangunan dua pembangkit listrik di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu dan Balai Pungut, Kecamatan Pinggir-kabupaten Bengkalis.
Tetapi dalam perjalanannya, alokasi dana tersebut ternyata diinvestasikan ke bidang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Ada sejumlah perusahaan yang diduga menerima aliran dana itu. Di antaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran rupiah, baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU.
Taksiran sementara kerugian negara dalam penyertaan modal tersebut mencapai Rp250 miliar dari total dana yang dikucurkan Pemkab Bengkalis senilai Rp300 miliar.
l6c/alex harefa