RADARRIAUNET.COM - Real Estate Indonesia (REI) menyatakan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang merinci harga minimal pembelian properti untuk orang asing di Jakarta dinilai tidak memiliki efek signifikan karena harga ditetapkan terbilang tinggi.
Seperti diketahui, dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, WNA pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian berupa rumah tunggal hingga satuan rumah susun.
Dalam aturan tersebut, dirinci patokan harga pembelian properti yang boleh dimiliki oleh WNA yang berbeda di tiap wilayah Indonesia. Untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dapat dimiliki orang asing harus lebih dari Rp10 miliar untuk rumah tunggal dan Rp5 miliar untuk rumah susun.
Ketua REI, Eddy Hussy mengatakan, untuk di wilayah DKI Jakarta yang harga propertinya tertinggi di Indonesia, nilai yang dipatok oleh BPN terbilang tinggi. Ia mengaku, dengan patokan harga tersebut, properti yang bisa dibeli terbilang terbatas di beberapa area premium saja.
“Untuk apartemen di Jakarta yang harganya di atas Rp5 miliar, saya kira tidak banyak ya. Paling dari 10 proyek hanya ada dua proyek yang harga per unitnya di atas Rp5 miliar di prime location,” katanya saat dihubungi awak media, Senin (18/4).
Hal itu, lanjutnya, juga berlaku untuk patokan harga properti segmen rumah tapak di wilayah DKI Jakarta yang ditetapkan di angka minimal Rp10 miliar. Menurutnya, harga sebesar itu terbatas di kawasan elit Jakarta.
“Rumah dengan harga minimal Rp10 miliar itu terbatas. Mungkin di daerah Menteng, Senopati, Kemang, atau Pondok Indah masih ada beberapa,” jelas Eddy.
Selain itu, Eddy menilai kondisi tingkat daya beli yang masih lesu pada beberapa tahun terakhir membuat aturan itu agak memberatkan penjualan properti di Jakarta. Ia menilai daya beli WNA pun masih terbatas untuk bisa menjangkau properti di harga tersebut.
“Saya kira daya beli WNA tidak setinggi itu untuk harga yang dipatok di Jakarta,” katanya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing dikeluarkan untuk mendorong iklim investasi di Indonesia. Menurut Ferry selama ini investor asing membutuhkan fasilitas perumahan untuk mendukung bisnis mereka di Indonesia.
"Ini bagian kemudahan perizinan. Kita berikan percepatan, ketepatan dan kepastian bagi investor," jelasnya.
Ferry menjelaskan, kepemilikan dapat berupa rumah tunggal ataupun rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Selain itu pembelian hanya berlaku untuk pembelian baru langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua.
"Harus yang baru agar ada semangat membangun dan pasar properti tumbuh," kata Ferry.
gir/cnn/ alex