RADARRIAUNET.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini memanggil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Aziz untuk melakukan klarifikasi pajak atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2015.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan klarifikasi pajak atas pejabat tinggi Negara ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo melakukan klarifikasi SPT pada 29 Maret 2016 di Kantor Pusat DJP.
"Klarifikasi itu belum tentu salah," kata Ken di kantornya, Jumat (16/4).
Ken mengungkapkan Pemanggilan Harry merupakan bentuk klarifikasi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan tidak terikat pada jabatan sebagai Ketua BPK. Harry terdaftar sebagai WP OP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 096534144061000 Wilayah Jakarta Selatan.
"WP itu tidak ada jabatannya. Jadi tidak mengenal jabatan. Siapapun bisa kita panggil untuk klarifikasi dan beliau (Harry) jadi contoh yang diberikan kepada masyarakat bahwa beliau juga patuh," ujarnya.
Menurut Ken, kegiatan klarifikasi merupakan kegiatan normal yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
Selanjutnya, DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi apabila SPT dilaporkan melalui e-filling hingga April 2016.
Di tempat yang sama, Harry menyampaikan terimakasih karena telah diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Nama Harry sendiri masuk ke dalam daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang namanya tercantum dalam daftar Panama Paper.
"Justru saya berterimakasih kepada Dirjen Pajak yang telah mengambil inisiatif, yang akan mengklarifikasi seluruh nama-nama pejabat negara di Indonesia yang namanya terkait dengan ini (Panama Paper)," ujarnya.
Harry mengungkapkan pada saat dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Harry pernah menjadi pemilik perusahaan di atas kertas ('paper' company) atau perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) di Hongkong. Namun, di penghujung tahun lalu, Harry telah mengundurkan diri.
"Tidak ada transaksi sama sekali. Tidak ada juga aset yang saya apakan dan di tahun 2015 saya kemudian mengundurkan diri dari perusahaan ini, 1 Desember 2015,"ujarnya.
Selanjutnya, Harry akan melakukan klarifikasi dan pembetulan atas laporan SPT 2015. Dia juga berkomitmen akan membayar kekurangan bayar apabila setelah dilakukan klarifikasi jumlah pajak yang dibayarkannya tidak sesuai ketentuan.
"Kepada Dirjen Pajak saya sampaikan dan sekaligus saya laporkan perusahaan (di Hongkong) itu sudah tidak ada lagi. Sebagai kewajiban SPT OP, tetap saya laporkan dan akan masuk di dalam SPT tahunan saya pribadi," ujarnya.
"Selaku wajib pajak yang patuh, apapun yang dinyatakan oleh Ditjen Pajak saya siap, insya Allah, saya akan membayar kekurangan pajak yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak," imbuh Harry.
ALEX HAREFA/ CNN