RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada hari Senin (11/4) kemarin. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014.
Para tersangka di antaranya, Jajang Abdul Kholik (JAH) yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, Lenih Marliani (LM) istri terdakwa JAH, dan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Sedangkan penerima suap adalah Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni (DVR), dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara JAH, Fahri Nurmallo (FN).
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK resmi menetapkan JAH, LM dan OJS sebagai pemberi suap, serta DVR dan FN sebagai penerima suap," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan kronologi peristiwa OTT KPK bermula dari informasi atas adanya rencana pertemuan antara Lenih dan Devianti pada Sabtu (9/4), di sebuah tempat di Jawa Barat. Namun, pertemuan tersebut baru terealisasi pada hari Senin (11/4), di ruang kerja Devianti di Kejati Jabar.
"Terjadi penyerahan dilantai 4 ruangan DVR dari LN. Dan setelah penyerah LN pergi meninggalkan ruangan dan menuju mobilnya. Saat di mobilnya, tim mengamankan LN yang kemudian turut mengamankan DVR di ruangannya bersama uang Rp528 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Agus.
Agus mengatkan, Lenih sempat berkilah bahwa uang yang diamankan KPK merupakan hasil negosiasi dengan Fahri yang telah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah.
Namun, berdasarkan pemeriksaan intensif, uang tersebut ternyata milik Ojang yang diperuntukan untuk meringankan hukuman Jajang dan sekaligus agar dirinya tidak diperiksa terkait korupsi tersebut yang diduga merugikan negara sebesar Rp41 miliar.
Setelah mengetahui bahwa uang tersebut milik Ojang, Agus berkata, penyidik KPK langsung menangkap Ojang yang kala itu sedang melangsungkan rapat Muspida bersama dengan Komandan Kodim dan Kepala Polres Subang. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang ada di mobil Ojang.
"Setelah mengamankan keduanya (Lenih dan Devianti), tim kembali bergerak ke Subang pada pukul 13.40 WIB dan segera mengamakan OJS yang sedang rapat Muspida bersama Dandim dan Kapolres Subang dengan uang Rp385 juta yang berada dimobil OJS," ujar Agus.
Atas perbuatannya, KPK menjerat para penyuap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk OJS selaku penyuap ditambahkan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar Agus.
pit cnn/ rrn