Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PKB, M Kabil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi peraturan daerah dan penggunaan anggaran tahun 2017.
"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Kabil menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki; Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kepala Dinas Pertanian Bambang Heryanto; dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati.
Kabil sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Menurut Febri, saat surat panggilan tertanggal 12 Juni 2017, Kabil tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
"Pada pemanggilan tanggal 11 Juli 2017 (Kabil) kembali tidak hadir," ujarnya.
Kabil sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dia diduga turut bersama Basuki meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas yang merupakan mitra kerja komisi B DPRD Jawa Timur.
Kabil disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selepas diperiksa penyidik KPK, Kabil langsung mengenakan seragam tahanan berwarna oranye. Politikus PKB itu tak mengeluarkan sepatah kata pun saat berjalan menuju mobil tahanan.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, demi kepentingan penyidikan. Kabil ditahan di Rumah Tahanan KPK.
Cnni/gil/RRN