Ditjen Pajak: Transaksi Kartu Kredit Bukan Data Rahasia
Data transaksi kartu kredit menurut Ditjen Pajak bukanlah data yang masuk ke dalam substansi kerahasiaan menurut Undang-Undang Perbankan. CNN

Ditjen Pajak: Transaksi Kartu Kredit Bukan Data Rahasia

Jumat, 01 April 2016|09:48:52 WIB




Jakarta (RRN) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan data transaksi kartu kredit bukanlah data yang masuk ke dalam substansi kerahasiaan menurut Undang-Undang Perbankan.
 
“Tanpa diminta pun bank harusnya mengirim data itu karena itu sudah kewajibannya. Sekarang secara ketentuan, baru kita minta itu sebagai kewajiban yang harus dilakukan,” ujar Direktur Pemeriksa dan Penagihan Pajak Edi Slamet Irianto kepada awak media, Jumat (1/4).
 
Untuk itu, Edi menilai rencana DJP menagih data pemegang kartu kredit dan catatan transaksi penggunaan kartu oleh nasabah 23 bank di Indonesia bukanlah hal yang menakutkan.
 
"Jadi tidak perlu dikhawatirkan dan tidak perlu dijadikan perbincangan ini kan data biasa saja," ujarnya.
 
Edi dengan tegas membantah kewajiban bagi bank untuk menyerahkan seluruh data kartu kredit tersebut bertujuan untuk mengenakan pajak dari setiap transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit. Ia beralasan, langkah tersebut merupakan upaya instansinya menambah basis data perpajakan.
 
"Tidak akan dikenakan pajak. Itu hanya untuk dijadikan bagian dari cara kita menghitung pajak tapi bukan berarti dihitung begitu saja tarifnya. Karena pajak yang berdasarkan nilai transaksi ya pajak konsumsi PPN. Sementara pajak penghasilan kan bukan dari transaksi," ujar Edi.
 
Basis data yang dimaksud tersebut nantinya bisa digunakan oleh para fiskus sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam melakukan pemeriksaan wajib pajak (WP). 
 
Jika nantinya ditemukan ketidakcocokan data dengan yang dilaporkan WP dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT), maka DJP berhak menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. 
 
"Yang jelas pajak itu memerlukan sejumlah data untuk memastikan kita bisa menghitung pajak secara objektif. Maka kita harus banyak data-data yang terkait soal itu, jangan sampai karena kekurangan data kita memutuskan yang tidak tepat dan tidak objektif," katanya.
 
Tidak hanya dari data perbankan, menurutnya selama ini DJP juga banyak mendapat data dari berbagai pihak yang sudah ditetapkan dalam Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
 
"Di KUP pasal 35 disebutkan seluruh lembaga institusi yang miliki kewenangan atas data-data yang ternyata terkait dengan pajak, bisa dijadikan data pajak. Dan mereka wajib mengirim laporan kepada DJP,” katanya.
 
CNN/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita EKONOMI

MORE

MOST POPULAR ARTICLE