Hakim Akan Putuskan Praperadilan RS Sumber Waras
Aksi demo menuntut usut tuntas kasus RS. Sumber Waras di depan gedung KPK, Jakarta. Kamis 24 Maret 2016. CNN

Hakim Akan Putuskan Praperadilan RS Sumber Waras

Rabu, 30 Maret 2016|11:37:25 WIB




Jakarta (RRN) - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan praperadilan perkara Rumah Sakit Sumber Waras. Sidang praperadilan kasus RS Sumber Waras dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi, telah digelar selama tujuh hari, dijadwalkan diputuskan Rabu (30/3). 
 
Sidang praperadilan diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat KPK perihal keberlanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pembelian lahan di kawasan RS Sumber Waras. 
 
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman, lembaga antirasuah dapat menetapkan tersangka karena sudah memiliki bukti yang cukup terkait adanya tindak korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bukti itu berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menunjukkan negara mengalami kerugian sebesar Rp191 miliar.
 
"Ini uang negara artinya juga uang rakyat. Harus dipenuhi mekanisme, administrasi dan teknisnya. Harus bagus diperencanaan, pelaksanaan adan pertanggung jawaban. RS Sumber Waras menurut saya bukan sekadar jelek tapi tidak ada perencanaan," kata Boyamin, Senin (28/3) lalu.
 
Saat sidang pekan lalu, MAKI telah membeberkan 44 dokumen sebagai bukti bahwa perkara Sumber Waras dapat segera ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan oleh KPK. Untuk mendukung tuntutannya, para penggugat juga telah mendatangkan beberapa saksi ahli ke hadapan persidangan.
 
Sementara itu, KPK diketahui hanya memberikan hakim bukti tertulis tanpa diiringi dengan kehadiran saksi termohon selama sidang praperadilan berlangsung.
 
Menurut salah satu tim kuasa hukum dari KPK Mia Siregar, perkara Sumber Waras bukan merupakan objek praperadilan. Karena itu, mereka menganggap tak perlu ada kehadiran para saksi ahli.
 
"Karena perkara masih dalam proses penyelidikan, dan dalam pasal 77 KUHAP penyelidikan bukan merupakan obyek praperadilan ya jadi sejauh ini kami belum merasa perlu untuk mengajukan ahli," kata Mia di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
 
Bukti tertulis yang sudah diberikan KPK adalah Surat Perintah Penyelidikan KPK tertanggal September 2015 dan ditandatangani oleh Taufiequrachman Ruki selaku Ketua KPK pada saat itu, buku Yahya Harahap, dan tujuh putusan perkara MAKI yang ditolak oleh pengadilan dan empat diantaranya seputar penghentian pemyidikan secara materil. 
 
KPK Bantah Ragukan Audit BPK Soal Sumber Waras
 
Sebagaimana diwartakan sebelumnya dalam kasus ini. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, membantah kabar yang menyebut institusinya meragukan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. 
 
Alexander berkata, kabar tersebut tidak benar karena audit BPK terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu diminta oleh KPK.
 
"Audit itu permintaan KPK. Itu hanya salah satu alat bukti dan indikasi kerugian keuangan negara. Kami akan dalami apa saja yang jadi kesimpulan kerugian negara," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
 
Pemprov DKI sebelumnya membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014.
 
Dalam audit, BPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp191 miliar.
 
BPK juga menemukan adanya perbedaan Nilai Jual Objek Pajak antara lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta dengan lahan di sekitar RS Sumber Waras.
 
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih di tingkat penyelidikan. KPK belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka. Alex mengatakan, KPK hingga saat ini belum menemukan niatan jahat atas pembelian lahan itu.
 
"Kalau mau naikkann ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur. Kalau tidak ada niat melakukan tindakan jahat akan susah juga," ujarnya.
 
Senada, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menuturkan, ditemukannya niatan jahat pihak tertentu menjadi aspek terpenting meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Menurutnya, pimpinan tidak akan sembarangan menangangi perkara ini. Pimpinan juga tidak akan terpengaruh desakan agar segera menetapkan tersangka.
 
"Kalau menetapkan tersangka, saya harus tahu ada niatan merusak, mengambil keuntungan atau kerugian negara," ucapnya.
 
Alex / RRN/ CNN/ Yul
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE