Jakarta (RRN) - Oracle meminta Google untuk membayar ganti rugi sebesar US$9,3 miliar atau sekitar Rp125 triliun karena sudah melanggar hak cipta bertahun-tahun atas penggunaan Java sebagai dasar untuk mengembangkan sistem operasi Android.
Berdasarkan perhitungan seorang ahli yang disewa oleh Oracle, James Malackowski, angka tersebut terdiri dari US$475 juta (sekitar Rp6,4 triliun) ganti rugi dan US$8,8 miliar (sekitar Rp118 triliun) dari keuntungan yang selama ini diperoleh Google.
Nominal ganti rugi yang harus dibayar bisa saja semakin naik seiring pertumbuhan pengguna sistem operasi Android dan pasar smartphone dari tahun ke tahun.
Di sisi lain, Google yakin bahwa biaya ganti rugi yang harus dibayar seharusnya bisa lebih rendah. Oleh karena itu, Google juga menyewa seorang ahli untuk kembali memastikan angka yang diajukan Oracle.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Eric Schmidt dari Google dan Larry Ellison dari Oracle pun kembali harus menghadiri pengadilan distrik federal yang akan diadakan di San Francisco pada 9 Mei 2016 mendatang.
Sidang yang nantinya akan diadakan memperkarakan enam versi Android yang sudah dirilis, dari Froyo hingga Lollipop.
Sebelumnya, tahun 2012 silam, kedua perusahaan tersebut sudah sempat memperkarakannya di pengadilan. Namun juri mempertanyakan apakah modul Java yang digunakan oleh Google dilindungi oleh 'penggunaan yang wajar', yang memungkinkan Google untuk menggunakannya dalam batas tertentu.
Pada sidang pertama, juri menemukan bahwa Google telah melanggar hak cipta Oracle karena sudah menyalin 37 Application Programming Interfaces (API) Java ke Android yang meliputi struktur, urutan, dan organisasi pemrograman.
Hakim pengadilan, William Alsup, memutuskan bahwa API yang digugat tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum hak cipta yang berlaku di Amerika Serikat.
Oleh karena itu, Google pun mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menolak putusan tersebut.
CNN/ RRN