Jakarta (RRN) - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara perdata jika lembaga tersebut menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Boyamin masih bersikukuh bahwa perkara RS Sumber Waras ini sepatutnya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang yang dalam hal ini adalah KPK.
"Memang KPK berwenang menghentikan kasus penyelidikan. Kalau memang menghentikan penyelidikan ya ngomong saja ke hakim yang jelas, jangan beralasan terus KPK masih berhati-hati kalau ditanya perubahan status perkara. Padahal bukti audit BPK sudah ada tiga bulan. Biar sekalian saya gugat perdata gitu loh bukan saya gugat praperadilan lagi kalo memang KPK menghentikan [penyelidikan]," kata Boyamin seusai sidang lanjutan praperadilan, Rabu (23/3) yang berlangsung sekitar 5 jam tersebut.
Sidang lanjutan praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon dalam hal ini Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa masyarakat yang terkait. Pembuktian juga disertakan dengan pernyataan dari para saksi pemohon.
Dalam sidang praperadilan tersebut pihak pemohon menghadirkan empat orang saksi di antaranya tiga saksi ahli yakni pengamat hukum Universitas Indonesia Qudri Sitompul, Pengamat Hukum Universitas Tarumanegara Heri Firmasnyah, Kombes (Purn.) Simsom Munte yang juga penyidik Reserse Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan satu saksi fakta yakni Amir Hamzah selaku pelapor perkara RS Sumber Waras ke KPK.
Boyamin menyatakan KPK masih lamban bahkan terkesan tidak serius dalam menangani perkara RS Sumber Waras ini. Dengan keluarnya audit investigasi BPK sejak Desember 2015 lalu, menurut Boyamin seharusnya KPK sudah bisa menindaklanjuti perkara ini ketingkat penyidikan bahkan sudah dapat menentukan tersangka.
Di lain pihak, tim kuasa hukum KPK Suryawulan menyatakan bahwa kesaksian para ahli dari pihak pemohon hari ini dianggap belum bisa membuktikan bahwa KPK mengulur-ulur penyekidikan perkara RS Sumber Waras.
"Kesaksian ahli tadi dirasa bukan bukti objek ya karena mereka sebagai ahli hukum berpendapat seperti itu yasudah mau tidak mau meski bertentangan dengan UU atau peraturan lain ya mereka ahlinya berpendapat seperti itu, jadi kita tidak bisa memaksakan pendapat kan," ujar Suryawulan sebelum meninggalkan ruang sidang.
Suryawulan juga menyangkal bahwa KPK sendiri mengulur-ulur proses penyelidikan perkara ini. Menurutnya, KPK menanggapi laporan masyarakat terkait perkara ini hanya sekitar sepuluh hingga 15 hari kerja sampai diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan pada tanggal 1 September 2015 lalu.
Tambahnya, walaupun sejauh ini KPK telah memeriksa sekitar 30 saksi dan menerima laporan audit investigasi BPK, pihaknya harus tetap bertindak hati-hati untuk menindaklanjuti sebuah kasus untuk sampai ke tahap penyidikan.
"Audit BPK tidak serta merta bisa langsung dijadikan bukti kuat karena harus dievaluasi dan disertai keterangan saksi. Walaupun sudah 30 saksi yang diperiksa kalau penjelasan mereka belum bisa dipakai ya belum bisa dilanjutkan," ujar Suryawulan
"Tentunya niat kami juga sama untuk bisa proses ke tahap penyidikan walaupun belum tahu kapan karena itu kewenangan tim penyidik," tambahnya sambil meninggalkan gedung Pengadilan.
Rencananya, besok Kamis (24/3) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilanjutkan sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak termohon yakni KPK. Rencanya lembaga antirasuah tersebut akan mendatangkan saksi yang sampai saat ini masih dirahasiakan.
bag cnn/ alex