Jakarta (RRN) - PT Uber Technology Indonesia menyatakan tidak akan mengurus izin usaha penyelenggara jasa transportasi karena hanya ingin beroperasi sebagai perusahaan penyedia jasa aplikasi.
"Kami (Uber) tetap sebagai perusahaan aplikasi. Kami bukan perusahaan transportasi, kami perusahaan aplikasi," tutur Komisaris Uber Technology Indonesia Donny Sutadi usai menghadiri konferensi pers di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Rabu (23/3).
Donny mengungkapkan perusahaan akan mematuhi arahan pemerintah terkait kewajiban mitra operator jasa transportasi Uber yang berbadan hukum koperasi.
"Kami juga akan mengevaluasi lagi bisnis kami sampai saat ini dan memohon Kementerian Perhubungan untuk memberitahu kami apa-apa yang harus kami lakukan,"ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan bahwa perusahaan masih belum memiliki rencana untuk menggandeng mitra operator taksi seperti yang dilakukan Grab Indonesia melalui fitur GrabTaxi.
Disebut ilegal oleh Kemenhub, Donny enggan berkomentar banyak. Namun, dia menegaskan aplikasi Uber tetap akan beroperasi selama belum ada perintah pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami intinya ingin kerjasama cepat selesai, semua aman, semua bekerja seperti biasa tidak ada rasa takut, semua bisa menghasilkan uang untuk keluarganya masing-masing," ujarnya.
gir cnn/ rrn