Sabtu, 10 April 2021|22:12:40 WIB
RADARRIAUNET.COM: Pengusaha menyambut positif rencana pemerintah yang akan menaikkan kelas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi Kementerian Investasi. Hal ini akan membuat proses perizinan lebih sederhana.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan saat ini proses perizinan masih cukup panjang. Pasalnya, pengusaha masih harus dapat izin dari pemerintah daerah setempat meski sudah mengantongi izin dari BKPM dan kementerian/lembaga (k/l) lainnya.
"Semakin sederhana buat pengusaha semakin baik. Yang sekarang sudah ada izin investasi dari BKPM dan k/l lain, izin lokasi masih di tingkat 2, kabupaten atau walikota," ungkap Benny, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (9/4/2021).
Benny menyatakan jika BKPM naik kelas menjadi kementerian, maka otomatis akan lebih memberikan kepastian dan perlindungan bagi pengusaha. Pasalnya, wewenang yang dimiliki BKPM nantinya akan lebih luas.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan kewenangan BKPM kalau sudah naik kelas menjadi kementerian akan lebih besar. Artinya, proses investasi dari promosi hingga eksekusi akan dilakukan oleh Kementerian Investasi tersebut.
"Kalau sekarang yang sudah-sudah repot, BKPM seperti etalase, maksudnya setelah proyek dipromosikan, tapi tidak bisa dieksekusi karena macam-macam misalnya masalah perizinan," ujar Hariyadi.
Untuk itu, Hariyadi menilai rencana pemerintah yang akan menaikkan level BKPM menjadi kementerian bakal membuat iklim investasi di Indonesia lebih positif.
"Bagus bagus, menurut saya bagus, iklim investasi bagus," jelasnya.
Sebelumnya, sumber CNNIndonesia.com mengatakan bahwa pembentukan Kementerian Investasi bakal membuat BKPM naik kelas menjadi sekelas kementerian. Dengan kebijakan itu otomatis Kepala BKPM bakal menjadi Menteri.
Artinya, BKPM bakal diubah menjadi Kementerian Investasi, sehingga tidak ada pembentukan kementerian baru.
"Setahu saya BKPM nantinya menjadi Kementerian Investasi," katanya.
Alasan pembentukan Kementerian Investasi, lanjutnya, agar penanaman investasi dan izin investasi di Indonesia menjadi lebih terfokus di satu pintu. Sementara, Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepala negara. Pihaknya akan menjalankan apapun putusan Jokowi.
"Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden (Joko Widodo) dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," kata Tina.
RRN