Polisi Serahkan Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani ke Jaksa
Usai penyerahan tersangka dan alat bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum, kasus penyebaran foto Presiden Jokowi dan artis Nikita Mirzani akan segera disidangkan. CNN

Polisi Serahkan Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani ke Jaksa

Rabu, 23 Maret 2016|11:31:07 WIB




Jakarta (RRN) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (22/3), menyerahkan penanganan tersangka dan barang bukti kasus penyebaran foto yang menampilkan Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani ke jaksa penuntut umum. 
 
Dalam kasus ini penyidik menetapkan pemilik akun Twitter @ypaonganan, Yulianus Paonganan alias Ongen, sebagai tersangka. 
 
Yulianus menggunakan akun tersebut untuk menyebarkan foto disebut penyidik kepolisian memuat unsur pornografi dan melanggar peraturan media maya.
 
"Kasus Ongen tahap II hari ini, diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Agus Rianto di Jakarta, siang tadi. 
 
Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan. Walau demikian, Agus belum bisa memastikan di mana persidangan akan digelar. 
 
"Kita lihat nanti, karena locus delicti (tempat kejadian perkara) berada di Jakarta Selatan," kata Agus. 
 
Ongen ditangkap tim penyidik karena diduga telah mengunggah foto Jokowi yang sedamg duduk bersama Nikita. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan celana super pendek.
 
Yang jadi masalah, menurut penyidik, pada foto itu tercantum tulisan yang mengesankan Jokowi mempunyai skandal dengan Nikita. 
 
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya mengatakan Ongen telah mengakui perbuatannya. 
 
"Tersangka telah menyatakan penyesalannya. Diimbau selalu menggunakan media sosial secara sehat," kata Agung. 
 
Kasus foto dengan tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter. Pengguna Twitter ramai membahas kasus tersebut ketika advokat senior Yusril Ihza Mahendra mengajukan diri menjadi pengacara Ongen. 
 
Yusril mengatakan bukti yang dimiliki penyidik tidak lengkap. Jika disidangkan, kata dia, maka dirinya sudah siap memberikan pembelaan. 
 
"Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti ala kadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," ujarnya.
 
Penyidik menjerat Ongen dengan pasal 4 ayat (1) huruf a dan e pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia juga disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
 
Ancaman hukuman yang menanti Ongen adalah penjara minimal selama enam tahun atau paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp250 juta atau Rp6 miliar. 
 
CNN/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE