Jakarta (RRN) - Legislator Partai Gerindra Asril Hamzah Tanjung mengatakan faktor kemalasan menjadi salah satu kendala anggota dewan lalai melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Asril, tidak menutup kemungkinan anggota dewan malas melaporkan harta karena kekayaannya karena sudah terlalu berlimpah untuk dihitung dan diarsipkan dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau yang lain mungkin kaya banget. Hartanya banyak jadi sulit terus jadi malas. Kalau saya kan tidak, hartanya segitu-gitu saja. Jadi tidak sulit," ujar Asril di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3).
Harta yang terlalu berlimpah dianggap menjadi salah satu kendala dalam menyusun LHKPN karena dalam mekanisme pelaporannya membutuhkan banyak lampiran yang disertakan bersama formulir LHKPN, seperti bukti kepemilikan rumah, tanah, kendaraan, logam mulia dan uang.
Asril menyatakan dirinya tidak terlalu mendapat kesulitan dalam menyusun LHKPN lantaran harta kekayaannya tidak terlalu banyak.
"Paling sebulan selesai semua. Bisa itu diselesaikan pelan-pelan," katanya.
Legislator PDI Perjuangan Junimart Girsang menyarankan penambahan aturan tentang kewajiban pejabat negara dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran.
Menurut Junimart, kewajiban pejabat melaporkan harta ke Komisi Pemberantasan Korupsi perlu disertai sanksi tegas bagi mereka yang lalai atau dengan sengaja tidak menyetor LHKPN.
"Kelemahan dari aturan LHKPN adalah tidak adanya sanksi. Selama ini urusan lapor harta hanya berbicara soal etika saja," ujar Junimart.
Anggota Komisi Hukum DPR itu menyatakan tidak ada alasan bagi pejabat untuk mangkir lapor harta lantaran secara undang-undang bersifat wajib dilaksanakan pejabat negara.
Meski demikian, kata dia, tidak sedikit pejabat yang menganggap lapor harta sebagai urusan sepele dan bahkan menilainnya sebagai sesuatu yang tidak urgen untuk dipatuhi.
"Pada akhirnya lapor harta ini seakan-akan menjadi aturan wajib yang tidak wajib," kata dia.
RRN/ CNN