Kamis, 19 Desember 2019|11:10:32 WIB
RADARRIAUNET.COM: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata memastikan, penyidiknya masih melakukan penyadapan setelah Undang-Undang KPK direvisi hingga saat ini. Setidaknya masih ada 300 nomor telepon yang sedang disadap penyidik sampai sekarang.
"Penyadapan masih ada, ada 200 hingga 300 nomor masih kami sadap," ujar Alexander di Gedung ACLC KPK, Rabu (18/12).
Dilansir dari laman Kompascom, Alex merinci, jumlah 200 hingga 300 itu adalah nomor yang disadap selama enam hingga delapan bulan silam.
Diketahui, UU KPK direvisi pada bulan Oktober 2019 atau sekitar tiga bulan lalu. Meski demikian, Alex memastikan, setelah Oktober pun masih ada nomor telepon yang disadap oleh penyidiknya.
Menurut pria yang kembali terpilih menjadi komisioner KPK periode 2019-2023, meskipun UU KPK sudah direvisi, posisi Dewan Pengawas (Dewas) belum terbentuk sehingga penyidik KPK tetap bekerja seperti biasa.
"Fungsi atau kewenangan penyadapan KPK masih ada. Kemarin kan belum ada dewas, enggak perlu izin dewas lah," lanjut dia.
Nanti setelah Presiden Joko Widodo membentuk dewan pengawas, barulah kerja-kerja penyidik bakal disesuaikan. Salah satunya termasuk penyadapan. "Nantinya kalau setelah ada dewas kan harus persetujuan, sekarang belum ada. Ya sudah pimpinan tanda tangan lanjutkan, enggak ada urusannya," ujar Alex.
Pernyataan Alex ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya operasi tangkap tangan (OTT) usai berlakunya UU KPK hasil revisi.
Alex menegaskan, masih adanya praktik penyadapan setelah UU KPK direvisi membuktikan bahwa tidak ada pelemahan KPK secara institusional dengan revisi undang-undangnya.
"Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat. Penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex.
Laporan kinerja KPK
Sementara itu dilansir dari Kompascom lima pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Agus Rahardjo beserta 4 wakilnya, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif dan Saut Situmorang, memaparkan laporan kinerja lembaga antirasuah itu dalam kurun waktu 2016-2019.
Mereka mengungkap pencegahan potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun hingga ratusan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Laporan ini sekaligus sebagai penutup bagi Agus, Basaria, Laode, dan Saut yang akan mengakhiri masa jabatan di akhir Desember ini.
Sementara Alex akan melanjutkan ke periode berikutnya menjadi Wakil Ketua KPK bersama Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron untuk mendampingi Firli Bahuri selaku Ketua KPK terpilih.
Berikut adalah beberapa laporan hasil kinerja KPK selama tahun 2016 hingga 2019 ini; 1. Cegah potensi kerugian negara Rp 63,8 triliun. Agus Rahardjo mengungkapkan, KPK menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 63,8 triliun melalui fungsi monitoring.
"Fungsi monitoring kami laksanakan dengan melakukan studi, kajian, pengukuran, pengembangan, dan tindak lanjut," kata Agus dalam paparannya.
Menurut Agus, sektor yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat banyak adalah sektor yang menjadi perhatian KPK, yakni kesehatan, sumber daya alam, dan pangan. Agus pun mencontohkan beberapa upaya penyelamatan keuangan negara melalui fungsi monitoring.
Pada sektor kesehatan, ada dua kajian yang dilakukan, yaitu kajian pengadaan alat kesehatan dan kajian Jaminan Kesehatan Nasional. "Dari kajian di sektor kesehatan ini, pontensi kerugian keuangan negara yang dapat diselamatkan adalah Rp 18,15 triliun," ujar Agus.
Selain itu, Agus menuturkan KPK juga berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). "Selama 4 tahun terakhir, yaitu dari tahun 2016-2019 terdapat potensi pendapatan dan penyelamatan keuangan negara sejumlah total Rp 16,17 triliun," kata Agus.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, upaya penyelamatan kerugian negara juga dilakukan KPK lewat kajian pangan, yakni bawang putih.
"Rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih adalah aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara kementerian terkait dan menurunkan ke dinas kabupaten terkait ke pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada," kata Basaria. KPK telah merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat rancangan besar secara menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pascapanen.
Dalam tahap pelaksanaan, Kementerian Perdagangan disarankan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen. Kemudian, melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya. Serta melakukan post audit atas laporan stok distributor.
2. Penerimaan laporan gratifikasi senilai Rp 159,3 miliar. Terkait hal ini Basaria menjelaskan, selama 4 tahun, KPK juga menetapkan laporan gratifikasi yang diambil menjadi milik negara sebesar Rp 159,3 miliar. "Penyelamatan keuangan negara dari gratifikasi selama 4 tahun, baik berbentuk barang dan uang senilai Rp 159,3 miliar," kata Basaria. Rinciannya, terdiri dari Rp 40,56 miliar berupa uang dan Rp 118,77 miliar berupa barang.
Menurut Basaria, selama 4 tahun itu, KPK menerima laporan gratifikasi sebanyak 3.664 laporan dari pihak eksekutif; 42 laporan dari pihak yudikatif; 96 dari pihak legislatif; 2634 laporan dari pihak BUMN/BUMD; 290 laporan dari lembaga independen; dan 5 laporan dari pihak swasta.
3. Optimalisasi pendapatan daerah Rp 29 triliun. Di sini KPK melalui koordinasi dan supervisi pencegahan berhasil mendorong optimalisasi pendapatan daerah sebesar Rp 29 triliun. "Total optimalisasi pendapatan daerah dari hasil koordinasi dan supervisi pencegahan selama 4 tahun adalah Rp 29 trilliun," kata Alex dalam paparannya. KPK melakukan fungsi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di 34 provinsi dan 542 kabupaten/kota.
RR/kps/zet