Jakarta (RRN) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah dirinya terkait dengan kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Nurhadi justru menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan apabila terdapat dugaan keterkaitan dalam kasus suap penundaan salinan putusan kasasi.
"Silakan saja itu dibuktikan. Tidak ada sama sekali (keterkaitan). Saya juga tidak kenal kuasa hukumnya," kata Nurhadi usai diperiksa penyidik sekitar tujuh jam di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/3).
Nurhadi mengatakan, hubungannya dengan Andri hanya sebatas atasan dan bawahan di lembaga peradilan tersebut. "Andri hanya bawahan saya. Saya tidak kenal," ujarnya.
Nurhadi juga memastikan penyidik tak mempersoalkan namanya dalam kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi di MA. Bahkan, penyidik hanya menanyakan soal tugas, pokok, dan fungsi Andri sebagai Kasubdit.
Sebelumnya, KPK menyangka Andri telah menerima suap dari pengusaha Ichsan dan pengacaranya yakni Awang Lazuardi agar pengiriman salinan kasasi ini ditunda. Jika ditunda maka eksekusi pidana pun akan tertunda.
Ichsan yang bekerja sebagai pengusaha ini pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar.
Ketiga tersangka berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2). Andri dibeluk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang Rp500 juta yang ditemukan tak bersamaan.
Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
CNN/ RRN