Pejabat MA Bungkam, KPK Tetap Usut Kasus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap penundaan salinan kasasi meski tersangkanya pejabat MA, Andri Tristianto Sutrisna bungkam. CNN

Pejabat MA Bungkam, KPK Tetap Usut Kasus

Selasa, 08 Maret 2016|21:39:10 WIB




Jakarta (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap penundaan salinan kasasi meski tersangkanya bungkam. Penyidik bakal terus menggali informasi para saksi dan bukti lain yang mendukung. 
 
"Keterlibatan pihak lain tergantung pendalaman, keterangan saksi, maupun petunjuk dari proses penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/2). 
 
Priharsa mengatakan, keterangan tersangka sekaligus Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna bukanlah informasi utama untuk pendalaman materi. "Tanpa keteragan dari yang bersangkutan pun, perkara ini masih tetap bisa di dalami, sejauh apa, tergantung petunjuk yang didapat penyidik," katanya. 
 
Alhasil, sekalipun Andri tak mau membuka mulut soal aliran uang dari si penyuap, KPK tak akan tinggal diam. Pemeriksaan pun tetap dilanjutkan untuk sejumlah pejabat MA lainnya. Namun, Arsa enggan berkomentar soal waktu pemeriksaan pihak MA. 
 
Sebelumnya, Andri membantah ada keterlibatan pejabat lembaga peradilan itu dalam kasus yang menjeratnya. "Tidak ada pejabat MA yang terlibat," kata Andi usai bertemu penyidik di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (23/2).
 
Menurutnya, kasus penerimaan suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi tak bersentuhan dengan hakim agung atau pegawai MA lainnya. 
 
Sementara itu, KPK telah menetapkan Ichsan dan pengacaranya yakni Awang Lazuardi sebagai tersangka. Ichsan yang bekerja sebagaj pengusaha ini pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. 
 
CNN/ RRN






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE