Jakarta (RRN) - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyampaikan Kepolisian telah meringkus tiga orang tersangka penipuan dengan mengatasnamakan sejumlah menteri sebagai modus penipuannya.
Krishna menuturkan, ketiga tersangka di antaranya Ichsan (45), Suratno (50), dan Dera (34) ditangkap kediamannya masing-masing pada hari Selasa (1/3) lalu.
"Tanggal 1 Maret 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, tim Opsnal Unit II Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Jerry menangkap pelaku tindak pidana penipuan mengaku pejabat negara," ujar Krishna dalam pesan singkat kepada media, Selasa (8/3).
Krishna mengatakan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam dan belasan buku tabungan yang terdapat nama mirip dengan beberapa menteri yang saat ini menjabat.
"Ada nama yang mirip dengan menteri sekarang, seperti Ris Sumarmo mirip Rini Soemarmo, Ignan Jonan mirip dengan Ignasius Jonan dan Pratikno," ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna menyebut korbannya adalah para pejabat yang pernah bekerja di era kepemimpinan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan yang akan pensiun dari jabatannya saat ini. Untuk mengetahui para korbannya, para pelaku mencari biodata para korbannya dari internet.
Krishna berkata para pelaku menghubungi korbannya dengan mengaku menjadi Menteri yang saat ini menjabat, di antaranya mengaku sebagai Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, dan juga mengaku sebagai Wakil Meteri Keuangan Mardiasmo.
"Mereka menghubungi calon korban untuk di tawarkan menjadi komisaris BUMN. Potensial calon korban yang ingin ditipu adalah pejabat yang sudah mengalami masa pensiun dan mau pensiun," ujarnya.
Hingga kini, Krishna menyampaikan, Kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan motif dan jumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Sementara para pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman penjara empat tahun," ujar Krishna.
CNN/ RRN