Jakarta (RRN) - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian siap memenuhi panggilan Komsi III Dewan Perwakilan Rakyat RI terkait dengan penggusuran lokalisasi hiburan malam Kalijodo dan praktik prostitusi yang ada di Jakarta.
Iqbal menuturkan, anggota DPR memiliki hak untuk memanggil siapapun warga negara Indonesia, termasuk anggota Kepolisian untuk meminta keterangan demi kepentingan umum.
"Kewenangan anggota dewan memanggil siapapun di negara ini termasuk Pak Kapolda. kami siap saja," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/3).
Meski mengklaim siap dipanggil, Iqbal meminta DPR harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk menghindari adanya masalah usai Tito memenuhi panggilan.
"Tidak ada masalah kalau itu panggilan resmi," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Komisi III DPR berencana memanggil Tito dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pemanggilan tersebut merupakan tindaklanjut hasil keputusan rapat pleno Komisi Hukum DPR RI, beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, persoalan Kalijodo dan Hotel Alexis menjadi bahan yang akan diklarifikasi kepada keduanya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai upaya pemanggilan itu juga berkaitan dengan fungsi pengawasan DPR. Terkait Kalijodo, Fadli menyoroti penggunaan Tentara Negara Indonesia dalam penggusuran lokalisasi di perbatasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat tersebut.
"Saya kira itu fungsi pengawasan dalam penegakan hukum. Ada juga penggunaan TNI, itu sudah sesuai prosedur atau belum? Saya kira TNI bukan untuk jadi tukang gusur, tapi pertahanan," ujar Fadli.
CNN/RRN