RADARRIAUNET.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah sesuai dengan pertimbangan jaksa KPK dalam tuntuntan. Selain itu, Damayanti juga dianggap turut membantu KPK karena telah menjadi saksi pelaku dengan memberikan keterangan dan bukti yang lengkap.
"Permintaan Justice Collaborator diterima. Fakta yang diberikan cukup membuka pelaku lain jadi (putusan vonis) tidak masalah," ujar Agus di Jakarta, Rabu (28/9).
Damayanti divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan (4,5 tahun) karena bersalah dan terbukti menerima suap dalam proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, Damayanti juga harus membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Dalam pertimbangan keputusan majelis hakim, terdapat hal-hal yang meringankan Damayanti, yakni berlaku sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah terlibat perkara hukum, dan jujur.
Damayanti juga menurut majelis hakim merupakan wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi kampung nelayan dan infrastruktur di daerah pemilihannya, memiliki tanggungan keluarga, dan mengembalikan uang negara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Damayanti dituntut pidana enam tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
cnn/radarriaunet.com