Jakarta (RRN) - Polisi menemukan lubang khusus tempat pembuangan janin di klinik aborsi di Jalan Cimandiri dan Jalan Cisadane, Menteng. Puluhan tulang bayi ditemukan di sana.
"Yang satu tempat (di Jalan Cimandiri) ada kurang lebih 22 potong (tulang bayi). Yang satu lagi (Jalan Cisadane) ada delapan potong," kata Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musayafak, Jumat (4/3/2016).
Musyafak yakin jumlah tulang bayi lebih dari itu mengingat klinik aborsi di Menteng beroperasi sejak lama. "Usia kehamilan yang aborsi juga bervariasi," ujar dia.
Usia kehamilan diketahui berdasarkan hasil penyidikan terhadap tulang. Bahkan, Musyafak mengatakan, ada tulang yang diperkirakan usianya sudah enam bulan di kandungan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di dua klinik di kawasan Menteng. Dari klinik di Jalan Cimandiri, polisi menangkap dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, dan SY.
Di klinik di Jalan Cisadane, polisi menangkap dokter inisial MN, dokter IU, R, H, dan N.
Mereka dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat Pasal 73, 77, dan Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Para tersangka juga melanggar Pasal 64 juncto Pasal 83 UU Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Lalu, Pasal 299 KUHP, 346 KUHP, 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
TRK/ MTVN/RRN