Usut Korupsi, Kejati Maluku Utara Geledah Kantor Samsat Ternate
ilustrasi

Usut Korupsi, Kejati Maluku Utara Geledah Kantor Samsat Ternate

Rabu, 02 Maret 2016|23:38:48 WIB




Ternate (RRN) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggeledah Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate pada Rabu, 3 Maret.
 
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dugaan korupsi pajak kendaraan motor pada 2014. Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,7 milyar,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Heru Sriyanto.
 
Heru menuturkan, dalam perkara ini, jajarannya sudah menetapkan tiga tersangka. Di antaranya, Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Ternate Abdullah Assagaf, Kepala Biro Ekonomi Provinsi Maluku Utara Jani Syafi, dan Bendahara Samsat Yanti Armayin.
 
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti cukup yang berhubungan dengan pajak kendaraan bermotor tahun 2014,” kata dia.
 
Penyidik, diakuinya, saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Apakah ada keterlibatan orang lain. Yang pasti, penyidikan masih kami lakukan,” kata dia.
 
Dalam kasus ini Kejati Maluku Utara telah memeriksa lebih dari 15 saksi, termasuk saksi dari Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Maluku Utara.
 
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Jadi, kasus ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata dia.
 
 
UWA/MTNC/RRN
 






Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE