Istana: Jokowi Dipastikan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK
Foto jubir presiden Fadjroel Rahman

Istana: Jokowi Dipastikan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

Senin, 02 Desember 2019|12:07:57 WIB




RADARRIAUNET.COM: Harapan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu KPK pada 9 Desember, yang bertepatan dengan Hari Antikorupsi, tampaknya harus kandas. Istana menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan perppu itu.

"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi," kata Jubir Presiden, Fadjroel Rachman, di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir dari detik.com, Jumat (29/11). Fadjroel mengatakan Perppu KPK tak diperlukan lagi. "Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujarnya.

Fadjroel pun mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Fadjroel, kurangnya persiapanlah yang kerap membuat MK menolak uji materi.

"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua.

Jadi kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," tutur Fadjroel.

Sementara itu, terkait MK yang telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tak patah semangat. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal lainnya.

"Kan, kalaupun ditolak, karena saya sering melakukan juga, beracara di MK. kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu.

Tapi kami berterima kasih juga, karena ternyata sekarang forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara. Nanti kalau ada yang maju lagi, biasanya mengambil mengambil pasal yang lain, atau pasal tersebut, tapi dengan cara pandang yang berbeda," paparnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengaku kecewa atas pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK yang baru.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, meski kecewa, ICW tidak kaget atas pernyataan itu karena Presiden Jokowi dinilai sudah tidak memprioritaskan pemberantasan korupsi. "Pernyataan tersebut sebenarnya tidak lagi mengagetkan.

Sebab, memang sedari awal Presiden Joko Widodo tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial dan tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan antikorupsi seperti KPK," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (29). 

Kurnia menuturkan, pernyataan Fadjroel siang tadi sebetulnya dapat dibantah. Pertama, pernyataan Fadjroel yang mengatakan karena sudah ada UU KPK baru, tidak lagi diperlukan Perppu. Menurut Kurnia, pernyataan itu keliru dan menyesatkan karena perppu justru dibutuhkan untuk memperbaiki UU KPK hasil revisi yang bakal melemahkan KPK.

Kemudian, Kurnia juga mengungkit alasan perppu tidak perlu dikeluarkan karena uji materi UU KPK sedang diuji di Mahkamah Konstitusi yang dinilainya mengada-ngada.

"Perppu merupakan hak subyektivitas dari presiden yang dijamin oleh konstitusi, sedangkan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK, perppu tidak dikeluarkan," kata Kurnia. 

Kurnia menambahkan, alasan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak memahami perbedaan kewenangan menerbitkan perppu dengan proses uji materi di KPK. Ia pun mengingatkan bahwa UU KPK berpotensi melemahkan KPK sebagai lembaga. Publik pun telah mempersoalkan UU tersebut hingga terdapat sejumlah pengajuan judicial review di MK atas UU itu. 

"Jika ini merupakan sikap akhir dari Presiden, tentu tidak salah jika publik merasa selama ini narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Joko Widodo semata hanya omong kosong," kata Kurnia.

 

RR/kps/dtc/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE