Jakarta (RRN) - Pemerintah akan merevisi asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) dalam pengajuan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016.
Dalam asumsi awal, Pemerintah mengasumsikan ICP sebesar USD50 per barel. Dalam APBN-P nanti, ICP ditaksir akan berada pada angka USD30-USD40 per barel dengan menimbang pergerakan harga minyak yang makin turun. Jika asumsi ICP diturunkan, maka akan mempengaruhi penerimaan negara, terutama yang berasal dari sektor migas seperti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) migas dan Pajak Penghasilan (PPh) migas.
Tak hanya itu, dengan penurunan harga minyak, otomatis membuat harga komoditas ikut terkoreksi. Dampaknya, PNBP royalti tambang juga ditaksir lebih rendah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja bersama Banggar DPR, mengatakan, jika asumsi ICP berada pada level USD30 per barel, maka akan menggerus penerimaan sebesar Rp90 triliun.
"Kalau dari minyak dan komoditas harganya sampai USD30 per barel mungkin penerimaan turunnya bisa sampai Rp30 triliun," kata Bambang di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Bambang menjelaskan, turunnya angka itu juga didasari dengan asumsi kurs rupiah yang sama seperti sebelumnya Rp13.900 per USD, dan penurunan produksi atau lifting minyak dari sebelumnya yakni 830 ribu barel per hari.
Asal tahu saja, target penerimaan negara dari sektor sumber daya alam (SDA) baik pajak maupun PNBP dalam APBN 2016 sebesar Rp166,3 triliun. (AHL/mtn)