Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan HR Soebrantas, Tiga PNS Pemko Dumai dan Rekanan Diadili

Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan HR Soebrantas, Tiga PNS Pemko Dumai dan Rekanan Diadili

Kamis, 12 November 2015|11:23:31 WIB




Tiga PNS Dinas PU Dumai dan seorang rekanan, duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Mereka tersangkut kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan HR Soebrantas.

PEKANBARU (RRN) -Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jalan HR Soebrantas, Kota Dumai, Selasa (10/11/15) pagi, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Mereka adalah Wan Ramli (Pejabat Pemberi Komitmen/PPK), Elza Agusta (Pejabat Pelaksana Tetnis Kerja/PPTK), dan Andi Sastra Achmad, (Ketua Pemeriksa hasil pekerjaan/PHO), serta Muhammad Suwanto (Direktur PT Dumai Sakti Mandiri/DSM), selaku rekanan.

Keempat terdakwa yang dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrasyah YP SH dan Andri SH karena diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, JPU menyebutkan bahwa perbuatan keempat terdakwa itu terjadi pada 2012 lalu, saat Pemko Dumai menganggarkan dana sebesar Rp2,9 miliar untuk pengerjaan Jalan HR Soebrantas.

Namun, usai batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan jalan tersebut tidak pernah selesai. Bahkan kondisi jalan tetap berkualitas buruk. Akibatnya negara dirugikan Rp2,1 miliar.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," jelas Andri SH.

Setelah dakwaan dibacakan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang selama sepekan, dan sidang dilanjutkan dengan agenda esepsi dari terdakwa. (har/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE