Kamis, 12 November 2015|10:58:13 WIB
JAKARTA (RRN) - Pengacara Otto Cornelis Kaligis terus membantah dirinya menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan meski berbagai keterangan saksi memberatkannya. "Sama sekali tidak ada. Tidak ada saksinya sama sekali yang melihat," ujar Kaligis saat pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Berdasarkan keterangan panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, Kaligis menemui Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro melalui dirinya. Namun, Kaligis membantah. Ia mengatakan, dirinya sebagai pengacara terkemuka selalu diterima terbuka di pengadilan mana pun. "Di seluruh pengadilan di Indonesia, kalau saya datang, tidak ada kesulitan. Saya selalu diterima, jadi tidak usah perantara panitera," kata Kaligis.
"Buat apa saya minta tolong panitera? Saya bisa masuk sendiri," ucapnya.
Dalam pemeriksaan, Kaligis mengaku menemui dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Saat itu, Kaligis menanyakaan pendapat mereka soal ahli yang diperiksa. Karena Kaligis terus membantah, jaksa penuntut umum pun memutarkan sejumlah rekaman pembicaran yang disadap KPK. Salah satunya adalah percakapan Kaligis dengan anak buahnya, Yurinda Tri Achyuni alias Indah.
Dalam percakapan itu, Kaligis memaksa Indah untuk membatalkan penerbangannya ke Surabaya untuk menangani perkara. Kaligis malah menyuruh Indah untuk berangkat ke Medan untuk menemui hakim PTUN Medan. "Cancel saja (ke Surabaya). Kau cuma untuk ketemu hakimnya itu. Cuma buat kasih itu, uang putusan," ujar Kaligis kepada Indah dalam rekaman percakapan itu.
Usai mendengar rekaman itu, Kaligis enggan membahasnya. "Tidak, itu tidak relevan dengan dakwaan," kata Kaligis.
Kemudian, jaksa kembali memutarkan rekaman percakapan antara Kaligis dan Gary tertanggal 2 Juli 2015. Dalam percakapan itu, Kaligis meminta Gary menemui hakim Dermawan Ginting di Kantor PTUN Medan. "Langsung aja bilang mau ngomong empat mata sama Pak Ginting, terus bilang gini, 'Saya disuruh sama Pak Ketua, Pak Kaligis dari tadi cari'. Langsung aja kasih, nanti kalau dia tolak bilang sama Ginting aja. Oke?" kata Kaligis dalam percakapan itu.
"Itu (rekaman) kan cuma sepotong-sepotong. Saya bilang ke Gary, kau pengacara yang disumpah, lho. Hati-hati. Faktanya saya enggak pernah kasih duit kok ke Ginting," tutur Kaligis.
Karena Kaligis terus membantah, jaksa Yudi Kristiana mengingatkan Kaligis adanya hak ingkar oleh terdakwa. Jaksa Yudi mengatakan, keterangan Kaligis dalam dakwaan akan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum membuat tuntutan. "Saya tahu Anda sebagai profesor punya kewajiban etik untuk menjunjung tinggi kejujuran sebagai ilmuwan. Apakah Saudara mengakui dan menyesali perbuatan?" tanya jaksa.
"Apakah kalau saya menyesal, Anda hukum saya enam bulan? Saya tidak menjawab Yang Mulia karena tidak relevan dengan dakwaan," kata Kaligis.
Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Suap tersebut untuk memengaruhi putusan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atas pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara terkait penyelidikan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya "aman" dari penyelidikan oleh Kejati Sumut. Diketahui, Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
Atas perbuatannya, Kaligis dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (teu/kcm)