Selasa, 10 November 2015|11:03:41 WIB
Jajaran Polsek Senapelan, Pekanbaru berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu asal Aceh. Dari tangan pelaku didapati sabu-sabu sebanyak 16 paket besar dengan berat 1 kilogram.
PEKANBARU (RRN) -Tim Opsnal Polsek Senapelan menciduk seorang kurir sabu-sabu asal Aceh, Agus Salim (33) saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Siak II, Sabtu (07/11/15) pukul 00.15 WIB dinihari. Dari tangan warga Kabupaten Bireuen tersebut, petugas juga mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 16 paket besar dengan berat 1 kilogram, dua unit handphone Nokia dan tiga kotak kemasan snack tempat menyimpan sabu tersebut.
"Sebelum mengungkap kurir sabu asal Aceh ini, kita melalui tim Polsek Senapelan lebih dulu melakukan penyelidikan selama sepekan. Total barang bukti sabu yang dibawa tersangka beratnya mencapai 1 kg," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat kepada awak media , Sabtu (07/11/15) siang.
Aries menambahkan, pekerjaan sebagai kurir narkoba itu sendiri sudah dilakoni tersangka sebanyak enam kali dalam kurun waktu hampir satu tahun. Upahnya bervariasi, terakhir kali setelah ditangkap polisi, tersangka akan mendapat upah sebesar Rp10 juta jika berhasil mengantarkan satu kilogram sabu tersebut kepada Iw (DPO) yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Sementara setibanya di Kota Bertuah, barang haram tersebut diambil oleh tersangka dari tangan As (DPO).
"Iw dan As masih kita buru. Pengakuannya, tersangka menerima sabu tersebut dari As untuk selanjutnya akan diantarkan kepada Iw. Terhadap tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup," tegasnya didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza dan Kapolsek Senapelan, AKP Angga F Herlambang.
Dilokasi yang sama, Kapolsek Senapelan AKP Angga F Herlambang menjelaskan, tertangkapnya tersangka diawali pihaknya berkat informasi mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Jum'at (06/11/15) malam. Tak mau membuang-buang waktu, petugas pun bergerak cepat ke lokasi. Saat berada di Jalan HR Soebrantas itulah, petugas melihat keberadaan tersangka. Namun petugas tak mau gegabah, untuk memastikan barang bukti narkoba ada pada tersangka, petugas pun terus memperhatikan gerak-gerik yang bersangkutan.
"Tepat pukul 23.00 WIB, tersangka bergerak pergi ke arah Jalan Arengka II. Kita kemudian membuntutinya sampai di sebuah kedai kopi. Ketika berada di kedai kopi tersebut, barulah tersangka kita gerebek. Kita dapati juga barang bukti 16 paket sabu-sabu seberat 1 kilogram," urainya. (gas/fn)