Jumat, 06 November 2015|12:02:08 WIB
Terjadi kejahatan berbankan di BRI Unit Sei Kijang, Pelalawan. Pelakunya mantan marketing dengan nilai kerugian hingga Rp12,8 miliar.
PEKANBARU (RRN) - RK, mantan Mantri (Marketing, Red) BRI Unit Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, membobol uang bank tempat dia bekerja. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp12,8 miliar lebih.
Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, SIK, MM kepada wartawan, Kamis (5/11/15). Dikatakannya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah melakukan gelar perkara.
"Beberapa bukti sudah disita, dan beberapa saksi juga sudah telah diminta keterangan. Dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan terhadap tersangka RK,'' ucapnya.
Modus operandi yang dilakukan RK, beber Guntur, sewaktu tersangka masih menjabat Mantri BRI Unit Bandar Sei Kijang, membuka rekening atasnama nasabah fiktif berinisial MW. Setelah itu, tersangka RK memindahbukukan dari Buku Besar (General Ledger) ke rekening milik MW, secara bertahap dari 3 Juni 2013 sampai 4 Pebruari 2015.
Dari bukti yang disita, terangka RK pernah tertangkap kemara CCTv sedang memindahkan uang dari rekening nasabah fiktif, MW ke rekening dirinya sendiri dan sejumlah rekening lain, termasuk keluarganya.
Sehingga dari pemeriksaan terhadap berberapa saksi dan pengumpulan barang bukti, serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat perbuatan tersangka terjadi kerugian negara dengan total kerugian mencapai Rp12,8 miliar. (son/fn)