Rabu, 04 November 2015|12:14:59 WIB
Dua kurir sabu dan ekstasi jalani sidang di PN Pekanbaru. Jaksa bacakan dakwaan atas kepemilikan dan menyimpan narkoba yang disita dari tangan pelaku.
PEKANBARU (RRN) - Dua pengedar barang haram yang sering beroperasi diwilayah Kota Pekanbaru. Diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Kedua pengedar yakni,Junto (46) warga Jalan Sutomo, Gang PLN 5 dan Joni (26) warga Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru. Dijerat jaksa dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar Gunawan SH, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Rinaldi Triandiko SH MH.
Perbuatan kedua terdakwa ini terungkap saat tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Berhasil menangkap terdakwa Joni kamar nomor 712, di salah satuHOTEL di Jalan Kuantan Raya, Ahad (5/7/15) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi berwarna kuning berlogo Channel sebanyak 330 butir dan 1 paket Narkotika jenis sabu sebanyak 17, 53 gram, serta seperangkat alat hisap (bong)," ucap JPU.
Selanjutnya setelah diintrogasi, terdakwa Joni mengaku jika barang haram tersebut didapatkannya dari tangan terdakwa Junto. Tak lama berselang terdakwa junto pun berhasil ditangkap dirumahnya.
Dirumah terdakwa Junto, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ekstasi berwarna kuning berlogo Channel sebanyak 7 bungkus plastik bening, dengan jumlah sebanyak 485 butir.
" Narkotika jenis sabu juga ditemukan didalam rumah terdakwa Junto sebanyak 4 bungkus plastik bening, dengan berat bersih 66,2 gram," sambung JPU.
Dalam pengakuannya, terdakwa Junto mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang temannya yang bernama Yilong (DPO).
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakimpun menunda sidang selama sepekan. (har/fn)