Polri Akui Sedikit Lambat Usut Kasus Kebakaran Hutan
Kegiatan water bombing menggunakan helikopter Kamov KA 32A11BC untuk memadamkan sejumlah titik api di wilayah Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2015)./FOTO: kompas.com

Polri Akui Sedikit Lambat Usut Kasus Kebakaran Hutan

Selasa, 03 November 2015|11:40:16 WIB




JAKARTA (RRN) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan mengakui, Polri lambat dalam penangananan kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Namun, Anton minta publik tidak meremehkan Polri. "Ada keterlambatan sedikit, ya kami akui. Tapi jangan 'under estimate' Polri dong," ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2015).


Data Bareskrim Polri per 31 Oktober 2015, masih ada 28 perkara kebakaran hutan yang masih dalam penyelidikan. Adapun, jumlah perkara yang sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum dinyatakan lengkap berjumlah 111 kasus.


Anton melanjutkan, mencari tersangka yang membakar hutan tidak semudah membalikan telapak tangan. Kendalanya adalah lantaran kurangnya alat bukti. Anton mencontohkan, misalnya ada laporan soal kebakaran hutan di suatu area milik korporasi tertentu. Polisi harus mencari tahu apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran itu atau tidak. Jika ada, Polisi dapat dengan mudah mengusut perkara. Jika sebaliknya, maka akan sulit mengusutnya. "Masalahnya perusahaan (pemilik lahan) itu melakukan pembelaan. Mereka bilang, 'kok jadi kami yang dituduh bakar? Kami itu sudah bayar lahan, tapi tahu-tahu kebakar. Lagipula ini api bukan dari kami awalnya'. Nah, kalau ini gimana? Susah kan," ujar Anton.      

Oleh sebab itu, lanjut Anton, mungkin saja ada perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, tetapi dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti. Namun, Anton memastikan tidak ada yang dihentikan jika perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. "Ya, kalau tidak menemukan fakta di lapangan, ya bisa dihentikan. Intinya kami tak rekayasa. Kami sudah sesuai fakta di lapangan," kata Anton. (teu/kcm)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE