Senin, 02 November 2015|09:54:05 WIB
DUMAI (RRN) - Tersangka kasus korupsi retribusi terminal barang, Bukit Jin , TN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung dan Kejari Dumai ternyata segala hak-haknya seba gai pegawai negeri sipil dilingkungan Pemko sudah sejak lama distop.
“Kita sudah menyetop seluruh hak-haknya selaku pegawai, beberapa bulan lalu sebab dia (TN,red) tak pernah masuk kantor serta tak ada kabar berita hingga saat ini. Dishub juga telah berulang kali menyampaikan surat peringatan (SP) dari yang ringan hingga berat namun tetap saja tak ada respon. Makanya sejak beberapa bulan lalu haknya kita hentikan,”tegas Sekretaris Dinas Perhubungan Dumai, Erlina SH menjawab awak media , Rabu (28/10).
Katanya, langkah itu diambil mengacu pada Keputusan Pengadi lan Tipikor Pekanbaru yang telah memvonis mantan kadishub dan staf beberapa bulan lalu. Kata Erlina, pasalnya dia tersangkut masalah hukum terkait kasus Korupsi Terminal Barang yang telah menyeret mantan kadishub Taufik Ibrahim.
” Sejak adanya keputusan Pengadilan tentang status TN, gaji dan tunjangan TN distop oleh Dishub. Didukung dengan tingkat kehadiran TN sebagai PNS tidak pernah ngantor,”jelasnya.
Menurutnya sebelum gaji dan tunjangan distop, Kadishub sudah beberapa kali melakukan pemanggilan, namun tidak dipenuhi TN. Sehingga TN pun dijatuhkan sangsi mulai tingkat ringan, sedangkan hingga berat sesuai aturan ASN tentang disiplin namun tetap saja dia mangkir. Akibat, tidak adanya iktikad baik dari TN memenuhi panggi¬ lan Kadishub, akhirnya kita menstop gaji dan tunjangan TN. Terkait pemberhentian TN sebagai PNS, Erlina menyebut itu bukan kebijakan Dishub tapi lebih ke Badan Kepegawaian dan Diklat BKD). Karena semua sudah jelas bahwa keberadaan TN saat ini tidakjelas sebab tidak lagi melaksanakan tugas sebagai PNS dengan baik. (wan/fn)