Pemecatan Urusan BKD Bukan Dishub, Gaji dan Tunjangan …

Pemecatan Urusan BKD Bukan Dishub, Gaji dan Tunjangan …

Senin, 02 November 2015|09:54:05 WIB




DUMAI (RRN) - Tersangka kasus korupsi retribusi terminal barang, Bukit Jin , TN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang  (DPO) Kejagung dan Kejari Dumai ternyata segala hak-haknya seba gai pegawai negeri sipil dilingkungan Pemko sudah sejak lama  distop.


“Kita sudah menyetop seluruh hak-haknya selaku pegawai,  beberapa bulan lalu sebab dia (TN,red) tak pernah masuk kantor serta tak ada kabar berita hingga saat ini. Dishub juga telah  berulang kali menyampaikan surat peringatan (SP) dari yang ringan  hingga berat namun tetap saja tak ada respon. Makanya sejak  beberapa bulan lalu haknya kita hentikan,”tegas Sekretaris Dinas  Perhubungan Dumai, Erlina SH menjawab awak media , Rabu (28/10).


Katanya, langkah itu diambil mengacu pada Keputusan Pengadi lan Tipikor Pekanbaru yang telah memvonis mantan kadishub dan  staf beberapa bulan lalu. Kata Erlina, pasalnya dia tersangkut masalah hukum terkait  kasus Korupsi Terminal Barang yang telah menyeret mantan kadishub  Taufik Ibrahim.


” Sejak adanya keputusan Pengadilan tentang status TN,  gaji dan tunjangan TN distop oleh Dishub. Didukung dengan tingkat kehadiran TN sebagai PNS tidak pernah ngantor,”jelasnya.


Menurutnya sebelum gaji dan tunjangan distop, Kadishub sudah  beberapa kali melakukan pemanggilan, namun tidak dipenuhi TN.  Sehingga TN pun dijatuhkan sangsi mulai tingkat ringan, sedangkan  hingga berat sesuai aturan ASN tentang disiplin namun tetap saja  dia mangkir. Akibat, tidak adanya iktikad baik dari TN memenuhi panggi¬ lan Kadishub, akhirnya kita menstop gaji dan tunjangan TN. Terkait pemberhentian TN sebagai PNS, Erlina menyebut itu  bukan kebijakan Dishub tapi lebih ke Badan Kepegawaian dan Diklat  BKD). Karena semua sudah jelas bahwa keberadaan TN saat ini  tidakjelas sebab tidak lagi melaksanakan tugas sebagai PNS dengan  baik. (wan/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE