Berkas Korupsi Cetak Sawah Belum Dilimpahka

Berkas Korupsi Cetak Sawah Belum Dilimpahka

Selasa, 28 Juli 2015|16:02:50 WIB




RENGAT (RR) - Sebab, hampir satu bulan lebih penyidik Kepolisian Resort (Polres) Inhu belum melimpahkan berkas. “Untuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) baru disampaikan Polres awal bulan lalu,” ujar Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman SH MH didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roy Madino SH.


Menurutnya, berkas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan cetak sawah baru akan diketahui modus dan kerugian yang ditimbulkan setelah berkas dilimpahkan. Begitu dengan jumlah tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut.


Pihaknya, belum mengetahui apakah ada kendala yang dialami oleh penyidik Polres Inhu untuk melengkapi berkas tersebut. “Dalam penyidikan itu tidak diutamakan hasil audit BPKP. Namun dapat membuktikan dengan fakta atas dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.


Untuk itu harapnya, dalam waktu dekat penyidik Polres Inhu dapat melimpahkan berkas dugaan korupsi tersebut. Hal itu dimaksudkan agar ada kejelasan bagi masyarakat tentang penanganannya.


Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Suardi membenarkan, hingga saat ini berkas dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan cetak sawah belum dilimpahkan. “Pelimpahan berkas masih terganjal dan masih menunggu hasil audit kerugian dari BPKP,” ujarnya.


Namun sebutnya, pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi atas penetapan mantan UPTD Pertanian Kecamatan Batang Cenaku, Ricard Nainggolan sebagai tersangka. Bahkan, pihaknya akan meminta keterangan jasa konstruksi dari Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.


“Surat permintaan keterangan jasa kontruksi dari PU Riau sudah disampaikan sekitar dua pekan lalu tetapi sejauh ini belum hadir. Permintaan keterangan itu sebagai pelengkap keterangan dari sejumlah saksi-saksi sebelumnya,” terangnya.(teu/rpg)













 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE